Empat Perangkat Desa Ditahan Jaksa
Berkas Perkara P21 Bengkulu, bengkuluekspress.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu telah melimpahkan berkas penyidikan (p21) ke pihak Kejaksaan Tinggi Bengkulu terkait kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) pemungutan uang Bantuan Langsung Tunai Usaha Mikro Kecil dan Menengah (BLT- UMKM) di Desa Air Napal, Kec. Bang Haji, Kabupaten Bengkulu Tengah beberapa waktu lalu, pada Rabu (5/1). Dalam kasus OTT BLT-UMKM ini, pihak Ditreskrimsus Polda Bengkulu telah menetapkan empat orang tersangka yang saat itu masih menjabat sebagai perangkat desa di Desa Air Napal, Kec. Bang Haji, Kabupaten Bengkulu Tengah. Kasi Penuntutan Kejati Bengkulu, Rozano Yudistira ketika dikonfirmasi membenarkan pelimpahan yang dilakukan pihaknya bersama subdit tipikor Ditreskrimum Polda Bengkulu tersebut. “Kita sudah serah terima berkas tanggung jawab tersangka dan barang bukti dari Polda ke kami jaksa penuntut umum,” kata Rozano Yudistira. Sementara itu, penuntutan kasus OTT BLT-UM ini nantinya akan ditangni oleh pihak Kejaksaan Tinggi Bengkulu bersama dengan Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah lantaran locus kasus tersebut berada dalam wilayah Kabupaten Bengkulu Tengah. “Untuk JPUnya nanti ada dari Kejati Bengkulu dan melibatkan Kejari Benteng,” sambungnya. Lebih lanjut disampaikan Rozana Yudistira, terhadap empat tersangka saat ini telah menjadi tahanan jaksa, namun akan dititipkan ke rutan Mapolda Bengkulu selama dua puluh hari kedepan. Sedangkan untuk berkas perkara empat tersangka akan secepatnya diproses dan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bengkulu. “Tersangka kita titipkan selama 20 hari kedepan di rutan Mapolda Bengkulu dan secepatnya dilimpahkan ke pengadilan untuk di sidangkan,” tutup Rozana Yudistira. Diketahui, Ditreskrimsus Polda Bengkulu berhasil mengamankan 4 orang tersangka terdiri dari perangkat desa di wilayah tersebut. Bantuan Langsung Tunai Usaha Mikro Kecil dan Menengah (BLT- UMKM) di Desa Air Napal, Kec. Bang Haji, Kabupaten Bengkulu Tengah itu bersumber dari Program Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) APBN T?. 2021. Dari hasil pengembangan penyidik Ditreskrimsus, ke empat tersangka telah melakukan pemotongan uang dengan cara meminta pihak pelaku usaha menyerahkan uang bantuan sebesar Rp.300.000,- s/d Rp.350.000,- kemudian uang diserahkan kepada tersangka LS selaku Sekretaris Desa. Dimana Pemotongan uang BLT itu dilakukan empat tersangka pada 63 pelaku usaha yang ada di Desa Air Napal Kecamatan Bang Haji Kabupaten Bengkulu Tengah. Kendati demikian, pasal yang dijerat Pasal 12 huruf e UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU RI 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. (Cw1)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: