66 ASN Jabat Pjs Kades
BINTUHAN, bengkuluekspress.com - Sebanyak 66 Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Kaur telah berakhir masa jabatannya 31 Desember lalu. Untuk mengisi kekosongan Kades tersebut, Bupati Kaur telah menunjuk dan menetapkan 66 pejabat sementara (Pjs) Kades yang berasal dari kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan masing-masing kecamatan.
“Ya untuk Kades yang jabatanya habis, sudah ditunjuk Pjs terhitung mulai 1 Januari sudah diterbitkan SK,\" kata Kepala Dinas PMD Kaur, Asdiarman SSos melalui Kabid Bina Pemerintahan Desa dan Kelurahan Mulyanto Sumardi SE, Selasa (4/1).
Dikatakan Mulyanto, penunjukan ini mengingat masih tersisa waktu sekitar 16 hari sebelum jadwal pelantikan Kades definitif. Dalam kurun waktu singkat itu, tentu desa harus ada pemimpin, sehingga perlu menunjuk Pjs dalam menjalankan tugas. Sementara untuk penyusunan RPJMDes dan juga penyusunan anggaran Dana Desa tentu menunggu Kades terpilih dilantik.
“Ini sifatnya sementara dan untuk pelantikan tetap kita jadwalkan 17-20 Januari tak ada perubahan,\" terangnya.
Ditambahkannya, pelantikan dipastikan akan dilakukan kepada 66 Kades terpilih secara serentak. Termasuk juga Kades Beriang Tinggi Kecamatan Tanjung Kemuning yang mana Cakades nya sempat mengajukan gugatan ke Panitia Pilkades tingkat desa dan kabupaten. Pemkab Kaur tetap akan melantik Kades terpilih diserentakkan dengan Kades terpilih yang lain termasuk juga hasil pemungutan suara ulang (PSU) yang digelar sebelumnya pada Desa Sumber Harapan Kecamatan Maje.
“Jika tak ada perubahan, tanggal 17 Januari pelantikan, namun ini belum final nanti ada petunjuk lain, dijadwalkan pelantikan akan dilakukan oleh bupati langsung,\" tandasnya. (618)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: