Tonase Muatan di Elevated Harus Diatur

Tonase Muatan di Elevated Harus Diatur

BENGKULU, bengkuluekspress.com - Sekretaris Komisi lll DPRD Provinsi Bengkulu Herwin Suberhani mendesak agar Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu membuat regulasi dan aturan terkait kapasitas tonase muatan kendaraan di Ruas Bengkulu Outer Ring Road (BORR) yang terdapat jembatan elevated. Pasalnya, ruas jalan yang menghabiskan anggaran dana APBN tahun 2021 sebesar Rp 18 miliar lebih tersebut sudah dibuka dan mulai dilalui masyarakat umum. Herwin mengatakan, jadi memang tidak ada acara peresmian dari Pelaksana Jalan Nasional (PJN) Balai Bina Marga Provinsi Bengkulu atas jembatan itu setelah kita berkoordinasi. BACA JUGA : Jembatan Elevated Dilalui Kendaraan Berat Read More at: Jembatan Elevated Dilalui Kendaraan Berat - Bengkulu Ekspress Berita Utama https://bengkuluekspress.rakyatbengkulu.com/jembatan-elevated-dilalui-kendaraan-berat/ \"Namun kapasitas tonase yang sudah ditetapkan sesuai spek rencana awal tonase muatan maksimal 8 ton,\" kata Herwin, Selasa (4/12). Artinya, lanjut politisi Gerindra itu pihaknya selaku legislatif mengharapkan Pemprov Bengkulu dalam hal ini dinas terkait yakni dinas Perhubungan agar membuat rambu-rambu dan regulasi terkait aturan kapsitas tonase kendaraan yang melintas. \"Jangan sampai pengguna jalan yang melebihi kapasitas dari pada jembatan elevated akan membuat musibah bagi pengguna jalan disana,\" tegasnya. Ia mengharapkan agar pemprov memaksimalkan aset jalan tersebut agar dimanfaatkan dengan kapasitas ketentuan tonase pengguna jalan yang melintasi ruas jalan tersebut. \"Tinggal sekarang kita minta Pemprov mencari solusi alternatif kalaupun nantinya ada kendaraan yang melintas melebihi tonase agar tidak menggunakan ruas jalan tersebut,\" ujarnya. Maka, sambungnya pihaknya menekankan agar dinas perhubungan untuk memonitor dan melakukan pengawasan terhadap penggunaan ruas jalan tersebut. (HBN)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: