Gelar Perkara Kasus Kitas di PLTU Teluk Sepang  

Gelar Perkara Kasus Kitas di PLTU Teluk Sepang  

Bengkulu, bengkuluekspress.com - Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bengkulu dalam waktu dekat akan segera menggelar perkara khusus terkait kasus dugaan pemalsuan Dokumen Kartu Tinggal Izin Sementara (Kitas) PT Gans Energi Indonesia yang berada di PLTU Teluk Sepang. Direktur Ditreskrimum Polda Bengkulu Kombes Pol Teddy Suhendyawan Syarif mengatakan, saat ini perkara dugaan pemalsuan dokumen Kitas pada 9 Tenaga Kerja Asing (TKA) PT Gans Energi Indonesia masih terus berlanjut. “Masih proses dan kita akan gelar lagi ini, gelar khusus,” kata Kombes Pol Teddy Suhendyawan Syarif. Sementara itu, dengan akan digelarnya perkara khusus ini, sambung Teddy, tidak menutup kemungkinan akan menetapkan tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen kitas tersebut. “Nanti kita lihat dulu hasilnya seperti apa,” tutup Kombes Pol Teddy Suhendyawan Syarif. Diketahui, kasus pemalsuan dokumen Kitas yang dilaporkan oleh Roy Orlando ini cukup lama berproses di Ditreskrimum Polda Bengkulu. Hal ini lantaran beberapa saksi baik baik yang berada di Bengkulu maupun di luar Bengkulu dilakukan pemeriksaan oleh pihak penyidik Ditreskrum Polda Bengkulu. Dalam kasus ini juga melibatkan pihak ketiga diantaranya PT Samyang dan PT Alikan yang hal ini terlibat dalam pengurusan Kitas TKA yang bekerja di PT Gans Energi Indonesia. (Cw1).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: