Sidik Dugaan Korupsi KYG BTN

Sidik Dugaan Korupsi KYG BTN

Bengkulu, bengkuluekspress.com - Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Bengkulu saat ini tengah melakukan penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi dalam pemberian Kredit Yasa Griya (KYG) oleh Bank Tabungan Negara (BTN) Kantor Cabang Bengkulu kepada PT. Rizki Pabitei pada tahun 2015 - 2020. Penanganan kasus itupun dibenarkan oleh Kepala Kejari Bengkulu Yunitha Arifin melalui Kasi Intelejen Riky Musriza ketika dikonfirmasi. Ia menuturkan, jajaran pidsus Kejari Bengkulu telah melakukan penyelidikan terlebih dahulu dalam kasus tersebut dan barulah menaikkan kasus ini ke tingkat penyidikan. “Tahun ini kita tengah melakukan penyidikan kasus baru yakni kasus dugaan korupsi pemberian Kredit Yasa Griya (KYG) oleh Bank Tabungan Negara (BTN) Kantor Cabang Bengkulu kepada PT. Rizki Pabitei,” kata Riky Musriza. Namun secara detail Kajari Bengkulu enggan membeberkan perkembangan kasus dugaan korupsi dalam pemberian Kredit Yasa Griya (KYG) oleh Bank Tabungan Negara (BTN) Kantor Cabang Bengkulu kepada PT. Rizki Pabitei pada tahun 2015 - 2020, lantaran masih proses penyidikan. “Karena ini masih proses penyidikan maka kita belum bisa sampaikan secara detail karena itu untuk kepentingan penyidikan,” sambungnya Meski begitu dalam proses bantuan permodalan melalui KYG oleh BTN tersebut diketahui mencapai puluhan miliar yang diberikan kepada perusahaan pengembang yakni PT. Rizki Pabitei dan diduga ada unsur penyalahgunaan dan berpotensi korupsi yang dilakukan oleh pihak terkait dalam pemberian bantuan modal KYG. Lebih lanjut dalam kucuran bantuan permodalan itu, perusahaan pengembang dibuatkan puluhan unit rumah (perumahan) disalah satu kelurahan yang ada di Kota Bengkulu yang kemudian terjadi gagal bayar tunggakan. Akan tetapi oleh pengembang lahan bangunan itu dijual kepada pada pihak lain sehingga mengakibatkan adanya kerugian negara. \"Saat ini masih berjalan dan masih proses penyidikan. Kita masih dalam proses pengumpulan bukti-bukti,” tutup Ricy Musriza. (Cw1).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: