Kejari Capai Target 419 Perkara

Kejari Capai Target 419 Perkara

Bengkulu, bengkuluekspress.com - Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu, Yunitha Arifin menyebutkan sebanyak 305 perkara di tahun 2021 terselesaikan oleh pihak Kejari Bengkulu dan jajaran. Perkara tersebut merupakan perkara tindak pidana umum yang masuk dalam pra penuntutan. Dimana Kejari Bengkulu menargetkan 350 perkara terselesaikan di tahun 2021. Sedangkan sisanya 45 Perkara masih dalam proses pra penuntutan. “ mPerkara Pidana Umum yang diselesaikan dalam tahap Pra Penuntutan tahun 2021 target 350 perkara baru diselesaikan 305 perkara  dengan persentase 87,1%. Capaian cukup baik,” kata Yunitha Arifin saat menyampaikan capaian kinerja Kejari Bengkulu di Kantor Kejaksaan Negeri Bengkulu. Yunitha juga menambahkan, untuk perkara pidana umum yang diselesaikan dalam tahap penuntutan tahun 2021 target 285 Perkara. Namun yang telah diselesaikan sebanyak 419 Perkara. “Capain itu melebihi target yang direncanakan oleh pihak Kejari dalam hal ini bidang tindak pidana umum kurun waktu satu terakhir,” tutup Yunitha Arifin. Lebih lanjut, pengendalian penggunaan upaya hukum, eksaminasi dan pelaksaan eksekusi tahun 2021 dengan target 100 perkara telah tercapai 536 perkara. Sedangkan dalam penyelesaian perkara di Kejari Bengkulu dan jajaran, menghabiskan biaya sebesar Rp.2.574.000,. Lalu biaya perkara denda APB sebanyak Rp.45.500.000,-, dan uang rampasan pidum sebanyak Rp.4.083.800,-. Serta realisasi PNBP Kejaksaan Negeri Bengkulu Tahun 2021 dengan jumlah Rp.927.065.123. (Cw1).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: