Perizinan Tambang Tugas Provinsi

Perizinan Tambang Tugas Provinsi

  TAIS, BE - Polemik tambang pasir besi di Desa Pasar Seluma, Seluma Selatan berbuntut pada turun tangannya Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu. Anggota Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu, Jonaidi SP menerangkan, sektor tambang ini merupakan ESDM, sesuai dengan UU Cipta Karya menjadi kewenangan pusat, tetapi sampai saat ini belum ada penyerahan kewenangan daerah ke pusat. \"Wilayah pesisir Kabupaten Seluma sudah diatur pada perda RZWP3K Bengkulu dan RTRW Provinsi Bengkulu memang sedang dibahas saat ini yang sudah menganulir beberapa aturan perda RTRW kabupaten, karena kewenangan pertambangan bukan lagi wewenang kabupaten,\" jelasnya. Sehingga, pemprov masih dapat melakukan berbagai tindakan berdasarkan undang undang dan peraturan yang masih berlaku. Kewenangan Kehutanan masih domain dari Pemerintah Provinsi, kita lihat di sini ada cagar alam dan zona pesisir. Perda RZWP3K mengatur kawasan pesisir dan pulau kecil diatur dalam perda tersebut. Kemudian ada juga Perda RT/RW Provinsi Bengkulu yang sedang digarap, yang menganulir Perda RT/RW Kabupaten Karena memang berdasarkan beberapa peraturan terbaru, bahwa pertambangan ini bukan wewenang kabupaten lagi. \"Namun untuk urusan lingkungan hidup baik UKL UPL dan AMDAL ini harus dilakukan evaluasi oleh Pemerintah Kabupaten Seluma, apakah memang sudah benar-benar ada dan sudah diperbarui sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,\" ujar Junaidi. Ditambahkan, untuk Kabupaten Seluma sendiri, saat ini kewenangannya cukup mengevaluasi dokumen lingkungan hidupnya saja. Saat ini sudah terbit PP 22 tahun 2021 yang mengatur penyelenggaraan, pengelolan lingkungan hidup. Dalam PP tersebut sudah tegas menyebutkan aturan-aturan bagaimana perusahaan-perusahaan yang mempunyai dokumen lingkungan hidup selama ini yang wajib diperbaharui. \"Nanti kita koordinasikan ke DLH Provinsi, untuk meninjau dokumen LH paming levto ini. Kita tegaskan, kedatangan kita disini sebagai tugas pemerintahan sebagai wakil rakyat dan domain pertambangan merupakan wewenang provinsi, walaupun sebagian ada di Kabupaten Seluma namun lebih banyak domainnya di Provinsi Bengkulu,\" imbuh Jonaidi. Junaidi menambhakan, Bupati cukup mengevaluasi sejauh mana dokumen lingkungan hidup yang dimiliki oleh perusahaan tersebut. Apakah masih layak atau perlu diperbaharui, karena dinas lingkungan hidup di seluma masih ada. Diketahui, sekitar pukul 17.30 Wib kemaren sore melakukan kunjungan kerja ke Desa Pasar Seluma Kecamatan Seluma Selatan. Kedatangan Jonaidi Sp, Sri Rejeki, Suimi Fales, A. Salim dan beberapa orang lainnya untuk berkunjung kepada Kepala Desa Pasar Seluma namun mendapat sambutan baik masyarakat Desa Pasar Seluma. \"Bapak-bapak dan ibu-ibu sekalian, perlu saya tegaskan bahwa kami kesini adalah kunjungan kerja kepada Kepala Desa, kami tidak pernah meminta masyarakat untuk datang maupun sebaliknya kami tidak diminta masyarakat untuk datang kesini, ini saya sampaikan agar jangan sampai ada yang mempolitisir,\" tegas Jonaidi Sp di hadapan masyarakat Desa Pasar Seluma. Kemudian mengenai konflik tambang pasir besi yang terjadi di Desa Pasar Seluma, dirinya meminta agar masyarakat Desa Pasar Seluma untuk tidak terprovokasi. Dirinya menyarankan agar melakukan penolakan dengan cara elegan, sehingga tidak menimbulkan konflik yang berkepanjangan. \"Serahkan urusan ini kepada para pendamping, silahkan terus melakukan kegiatan perekonomian seperti biasanya karena jangan sampai ekonomi kita berantakan dengan adanya kisruh tersebut,\" imbuhnya. Tak jauh berbeda dengan Jonaidi SP, Ketua Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu, Sri Rezeki juga meminta, masyarakat untuk tidak ada konflik sosial antara masyarakat yang kontra dan pro tambang. \"Jangan sampai cerai berai. Jangan sampai diadu domba, bersatu kalian kuat dan solid. Satu lagi, jangan sampai anarkis. Mari, kita melawan secara hukum yang berlaku, sesuai dengan data yang ada. DPRD Provinsi terkhusus wakil-wakil dari Kabupaten Seluma, akan mendukung aspirasi masyarakat Desa Pasar Seluma,\" demikian Jonaidi. (333)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: