Kades Diduga Palsukan Tanda Tangan

Kades Diduga Palsukan Tanda Tangan

Bengkulu, bengkuluekspres.com - Mantan Kepala Seksi Kesejahteraan (Kesra) Desa Simpur Ijang Kecamatan Ulu Talo Kabupaten Seluma yakni Diantoso (28) kembali mendatangani Polda Bengkulu guna mempertanyakan kasus dugaan tindak pidana pemalsuan tanda tangan. Didampingi Kuasa Hukumnya yakni Joni Bastian, ia mengatakan bahwa laporan tersebut bermula pada tanda tangan pelapor digunakan oleh perangkat Desa Simpur Ijang Kecamatan Ulu Talo Kabupaten Seluma untuk Laporan Alokasi Dana Desa APBDESP 2020 dan Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Tahap Akhir Desa Simpur Ijang Tahun 2020. Sementara, per tanggal 30 Januari 2020 pelapor telah mengundurkan diri sebagai Kasi Kesra. Namun tanda tangannya diduga telah dipalsukan oleh terduga pelaku yang tak lain adalah Bendahara Desa Simpu Ijang. “Kami mempertanyakan tindak lanjut dari laporan kita kemarin terkait penggunaan dana desa tahun 2020,” kata Joni Bastian. Ia juga menambahkan, pelapor dalam mengetahui tanda tangannya diduga dipalsukan saat BPD Desa Simpur Ijang yang menemukan kejanggalan pada dokumen laporan tersebut. Mengetahui hal tersebut, pelapor langsung melakukan penyelidikan dan didapati bahwa perbuatan itu dilakukan oleh oknum bendahara desa atas perintah kades Desa Simpur Ijang Kabupaten Seluma. “ Makanya dilaporkan ke Polda namun sampai saat ini belum ada tindak lanjut. Tadi sudah dijawab kalau dalam waktu dekat akan digelar perkaranya,” sambungnya. Sedangkan menurut pengakuan pelapor, dirinya tidak pernah menandatangani dokumen apapun terkait pemerintah desa pasca mengundurkan diri dari jabatannya. Sehingga pihaknya memilih untuk menempuh jalur hukum dengan melaporkan bendahara desa berinisial AS ke Polda Bengkulu untuk ditindak lanjuti. \"Saat ini terlapor seolah-olah menantang. Makanya kita datang kembali ke Polda Bengkulu. Kasus ini juga masih dalam penyelidikan dan akan segera dinaikan ke tingkat penyidikan,” tutup Joni Bastian. (Cw1).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: