PKL Panorama Dikelola Pihak Ketiga
BENGKULU, bengkuluekspress.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu menargetkan di awal tahun 2022 nanti, pengelolaan Pasar Panorama sudah dikelola pihak ketiga. Karena setelah dikelola pihak ketiga, pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di bahu jalan akan ditertibkan. Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Bengkulu, Bujang HR mengatakan, untuk sekarang ini pihaknya masih menyiapkan beberapa kelengkapan dan juga aturan terkait proses lelang pasar panorama tersebut. Jika semua sudah lengkap maka proses lelang ke pihak ketiga bisa dimulai, tentunya bisa mempercepat juga proses penertiban PKL di Pasar Panorama. \"Kita masih menyiapkan beberapa kelengkapan dan aturan, agar proses lelang ke pihak ketiga bisa berjalan lancar awal tahun 2022 nanti. Memang target kita kawasan Pasar Panorama tersebut bisa segera tertib setelah dikelolah pihak ketiga, jangan seperti sekarang ini sangat semrawut. Baik dari pagi hingga malam hari,\" terang Bujang, Selasa (28/12). Ia menjelaskan, penertiban ini akan dilakukan diseluruh lokasi Pasar Panorama, baik itu dari Jalan Kedondong, Belimbing hingga ke Jalan Semangka. Namun untuk proses penertiban nantinya akan dilakukan secara persuasif terlebih dahulu dan akan diberikan waktu kepada pedagang untuk membongkar lapak jualan mereka sendiri. \"Semua akan ditertibkan, tanpa terkecuali. Karena, setelah dikelola pihak ketiga tentunya retribusi dari Pasar Panorama ini harus berjalan. Baik itu retribusi parkir, auning, kebersihan maupun lainnya. Jika memang nantinya setelah proses persuasif tidak diindahkan dan masih ada juga yang nekad berjualan di bahu jalan atau diluar auning yang sudah disiapkan, tindakan tegas akan diberlakukan dengan melibatkan personel gabungan,\" tuturnya. Bujang berharap, apa yang akan dilakukan Pemkot Bengkulu ini bisa kembali membuat Pasar Panorama menjadi pasar yang rapi, tertib, bersih, tidak semrautan dan juga tidak lagi mengganggu aktifitas pengendara jalan. (Imn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: