LANDASAN HUKUM DAN ETIKA KEPERAWATAN : PENTINGNYA MEMPERHATIKAN SOP DALAM MELAKUKAN PRAKTIK KEPERAWATAN
Oleh : Dwi Yulianingsih PH, S.Kep.,Ns Dosen Pengampu : Fitri Arofiati, S.Kep.,Ns, MAN, Ph.D Zaman sekarang ini, digitalisasi dan society mempermudah manusia dalam berbagai hal. Kini hampir seluruh manusia memiliki smartphone yang dapat dengan mudah digunakan sebagai transaksi elektronik. Namun kemudahan teknologi tersebut bisa saja menimbulkan dampak negatif. Oleh sebab itu, perawat sebagai pemberi asuhan keperawatan dalam praktiknya wajib memperhatikan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan Prinsip-prinsip etika keperawatan. Sebab bisa saja karena kelalaian perawat dalam hal SOP dapat menimbulkan masalah legalitas keperawatan. Contoh kasus misalnya, kegiatan vaksinasi masal dimana ada warga yang merekam kegiatan vaksinasi tersebut sebagai konten di sosial media miliknya. Pada saat itu terekam dalam video perawat yang bertugas melakukan penyuntikan vaksin tersebut tidak menggunakan handscoon. Kemudian demi mendapatkan jumlah follower yang banyak, warga tersebut mengupload video tersebut dan memberikan caption pada videonya dengan kalimat negatif yang menyudutkan perawat yang bertugas tersebut. Menurut UU No.38 Tahun 2014 tentang Keperawatan, praktek keperawatan dilaksanakan di Fasyankes dan tempat lain sesuai dengan klien sasarannya harus didasarkan pada kode etik, standar pelayanan, standar profesi, dan standar prosedur operasional. Standard Operating Procedure (SOP) merupakan suatu dokumen yang berkaitan dengan prosedur yang akan dijalankan secara kronologis untuk menyelesaikan suatu pekerjaan demi mendapatkan hasil kerja yang efektif dan efisien (Putra, 2020). Aspek legal keperawatan merupakan izin yang memberikan kewenangan kepada perawat untuk melakukan praktik profesi perawat sesuai pada suatu institusi (Mukhoirotin, 2021). Kewenangan diperuntukan bagi perawat yang memiliki kemampuan, berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor HK.02.02.Menkes/148/2010. Berdasarkan contoh kasus diatas dalam hal ini perawat tersebut dapat dianggap lalai menjalankan praktik keperawatan sesuai SOP tindakan penyuntikan (injeksi). Karena penggunaan handscoon merupakan hal wajib dalam melakukan tindakan keperawatan untuk meminimalisir kontaminasi bakteri dan virus, juga sebagai pelindung diri bagi perawat, terlebih lagi di masa pandemi Covid-19 saat ini. Namun warga yang mengupload video dengan caption negatif juga bisa saja dianggap melanggar UU ITE. Selain itu, dalam hal ini perawat juga harus memperhatikan prinsip-prinsip etika keperawatan seperti beneficience dan non-maleficience (memberikan manfaat dan tidak merugikan pasien/klien). (**) Referensi : Mukhoirotin. (2021). Pengantar Keperawatan. Yayasan Kita Menulis. https://books.google.co.id/books?id=IvtTEAAAQBAJ Pemerintah Indonesia.2014.Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2014 Tentang Keperawatan.Lembaran Negara RI Tahun 2014 No.307.Jakarta: Sekretariat Negara. Putra, I. M. (2020). Panduan Mudah Menyusun SOP: Langkah Utama Menciptakan Pengendalian Mutu yang Baik. Anak Hebat Indonesia. https://books.google.co.id/books?id=RX9OEAAAQBAJ
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: