34 Desa dan Kelurahan Rawan Narkoba
Bengkulu, bengkuluekspress.com - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bengkulu menyebutkan sebanyak 34 daerah yang tersebar di kabupaten/kota Bengkulu menjadi daerah yang rawan akan penyalahgunaan narkoba. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala BNNP Bengkulu Supratman saat press rilis akhir tahun BNNP Bengkulu tahun 2021 di kantor BNNP Bengkulu, Senin (27/12). “Terdapat 34 kelurahan/desa di Provinsi Bengkulu yang termasuk kawasan rawan dan rentan narkoba kategori bahaya dan waspada,” kata Supratman. Masih kata Supratman, daerah yang rawan akan penyalahgunaan narkoba tersebut diantaranya terdapat di Kota Bengkulu. Seperti Kelurahan Sawah Lebar, Kelurahan Pagar Dewa, Kelurahan Sumber Jaya, Kelurahan Kandang Mas, Kelurahan Kandang, Kelurahan Lempuing dan Kelurahan Panorama. Selain di Kota Bengkulu, daerah rawan narkoba juga ada di beberapa kabupaten salah satunya Kabupaten Rejang Lebong yaitu Desa Kepala Curup, Kec. Binduriang, Kelurahan Talang Rimbo Baru, Desa Air Apo, Desa Kampung Jeruk, Desa Balai Butar, dan Desa Tanjung Aur, Kecamatan Sindang Kelingi. Selanjutnya untuk Kabupaten Kepahiang, Kelurahan Kampung Pensiunan, Kelurahan Pasar Kepahiang, Desa Taba Tebelet, Desa Pagar Gunung, Desa Kampung Bogor, Desa Imigrasi Permu, Desa Penanjung Panjang. Lalu untuk Kabupaten Kaur ada di Desa Manau IX I, Kec. Padang Guci Hulu, Desa Manau IX II, Kec. Padang Guci Hulu, Desa Sukarami 1, Kec. Kelam Tengah dan Desa Talang Marap, Kec. Kelam Tengah. Sementara untuk Kabupaten Seluma ada diwilayah Kelurahan Pasar Tais. Sedangkan Kabupaten Bengkulu Selatan ada di Desa Ketaping, Kec. Manna. “Selain daerah itu, masih ada beberapa kabulaten yang rawan narkoba yaitu Kabupaten Bengkulu Utara ada di Desa Taba Tembilang, Kel. Purwodadi, Desa Marga Sakti dan Kabupaten Bengkulu Tengah, Desa Bajak Kec. Taba Penanjung,” sambungnya. Tak hanya itu, Kabupaten Mukomuko juga terdapat beberapa desa yang berdasarkan data BNNP Bengkulu masuk dalam daerah rawan narkoba. Diantaranya Desa Sibak, Desa Pasar Ipuh, dan Desa Lubuk Pinang. Serta Kabupaten Lebong ada di Desa Kampung Muara Aman, Kec. Lebong Utara. Kendati demikian, dari data daerah tersebut BNNP Bengkulu juga telah berupaya melakukan Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) dengan melakukan sosialisasi baik ditingkat masyarakat hingga lembaga dan instasi. “Jumlah masyarakat mendapat sosialisasi P4GN sebanyak 10.500, sedangkan Jumlah Lembaga yg telah di Advokasi P4GN 55,” tutup Supratman. (Cw1).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: