Junaidi Ditegur Hatta

Junaidi Ditegur Hatta

\"Hatta-Rajasa\"BENGKULU,BE - Gubernur Bengkulu H Junaidi Hamsyah minggu malam diundang di kediaman Ketua Umum DPP PAN Hatta Rajasa di Jakarta. Menurut orang dekat Hatta Rajasa yang ikut dalam pertemuan tersebut, Hatta Rajasa tersinggung dengan gubernur yang mengulur-ulur proses Pilwagub. Sebab, dianggap tidak  merespon rekomendasi Partai Demokrat. Padahal rekomendasi Partai Demokrat  adalah keputusan langsung Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

\"Pak Hatta tersinggung berat, karena gubernur tidak cepat merespon  rekomendasi partai Demokrat yang disampaikan dua minggu lalu. Padahal Pak Hatta itu-kan besan SBY,\" ujar orang dekat Hatta, yang minta namanya tidak disebutkan.

Ketua Umum DPP PAN Hatta Rajasa mengatakan, prinsipnya PAN menjaga etika politik dengan partai Demokrat. Sebagai kader PAN, Junaidi diminta pro aktif  masalah calon wakil gubernur tidak berlarut-larut.

\"Soal rekomendasi dari PAN itukan syarat formil administrasi. Itu ditentukan oleh  kemauan politik dan pemahaman terhadap etika politik,\" kata Hatta, disampaikan orang dekatnya.

Sementara itu, Hatta juga memerintahkan Ketua DPW PAN Helmi Hasan untuk secepatnya mengeluarkan rekomendasi. Rekomendasi tersebut harus sama dengan yang direkomendasikan Partai Demokrat. PAN tetap komitmen mendukung calon dari Demokrat. Tetapi rekomendasi itu akan dikeluarkan minggu ini, setelah PAW 2 anggota Fraksi PAN  selesai minggu ini.

Terkait masalah Wagub, anggota Fraksi Raflesia Bersatu DPRD Provinsi M Sis Rahman mengatakan PAN, harusnya tidak mengulur-ulur mengeluarkan rekomendasi cawagub. Pengisian wakil gubernur menyangkut pemerintahan yang yang mengurusi 2 juta masyarakat Bengkulu. \"Kalau memang PAN tidak mencalonkan, ya silahkan serahkan surat kepada gubernur. Agar, gubernur segera mengusulkan calon kepada dewan. Tapi, kalau memang mencalonkan ya silahkan rekomendasikan. Kalau masalah PAW, kan bisa dipercepat tergantung kemauan. Jangan karena PAW, masalah wagub digantung-gantung,\" tegasnya.

Pengamat Hukum Tata Negara Prof Juanda SH, Mhum mengatakan posisi wakil gubernur harus diisi, karena Undang-Undang mengharuskan. Namun, calonnya harus sesuai dengan keinginan partai politik dan gubernur. \"Apabila gubernur tidak menyetujui calon yang direkomendasikan parpol, bisa menolak, dan meminta ganti calon lain hingga dianggap cocok,\" katanya.

Dia mengatakan, meski partai Demokrat sudah mengeluarkan rekomendasi calon wagub, secara hukum harus tetap menunggu rekomendasi dari PAN. Karena, PAN sebagai partai pengusung yang juga berhak untuk mencalonkan wagub. \"Kalau tidak ada rekomendasi apapun dari PAN, Pilwagub belum bisa dilaksanakan. Kecuali, ada surat dari PAN yang menyatakan tidak mengirimkan calon wagub,\" ujarnya. (100)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: