PT FBA Tolak Hengkang
SELUMA SELATAN, BE - PT. Faminglevto Bakti Abadi, pengelola tambang pasir di kawasan pesisir pantai Desa Pasar Seluma Kecamatan Seluma Selatan Kabupaten Seluma menolak meninggalkan lokasi penambangan pasir meskipun sudah didemo warga. Penasehat Hukum PT Faminglevto Bakti Abadi Dr Husni Thamrin SH MH menyatakan, demonstrasi penolakan penambangan pasir yang disampaikan ibu ibu Desa Pasar Seluma ini wajar saja, meskipun terdapat pro dan kontra. Namun yang jelas, kata dia, perusahaan tetap akan melakukan penambangan. Karena keberadaan tambang ini sudah memiliki izin yang sah secara hukum untuk melakukan tambang pasir besi, berdasarkan SK Bupati Seluma No.467 tahun 2021 tentang persetujuan peningkatan IUP eksploitasi menjadi izin IUP serta diperkuat lagi dengan surat dari Direktorat Jendral Mineral dan batu bara kementrian ESDM RI No B -1659/MB.04/DBM.PU/2021 tentang seluas 168 H dengan masa berlaku 20 tahun. \"Dalam surat itu sudah jelas jika izin kita masih panjang hingga tahun 2030 mendatang dan ini juga diperkuat dengan surat dari Ditjen ESDM,\" sampainya. Husni Thamrin menambahkan, perusahaan akan melakukan eksploitasi di lokasi Pasar Seluma dan lokasi yang akan ditambang hanya seluas 10 H. Jadi penambangan tidak ada dilakukan di Desa Ilir Talo dan tidak akan meluas. Jika pun dilakukan penambangan ke kawasan 168 hektar maka akan dilakukan koordinasi dengan kementerian dan pemerintah pusat. \"Penambangan akan dilakukan di seputaran lokasi saat ini belum ada ke daerah lain,\" sampainya. Sementara itu, Jumat (24/12) pihak manajemen pun menyampaikan dokumen perizinan lengkap ke Pemerintah Kabupaten Seluma. Termasuk ke Dnas DPMPTSP juga disampaikan langsung oleh Dir PT. Faminglevto Bakti Abadi, Lusiana Sutiyo.(333)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: