2 Mantan Dirut RSMY Calon Tersangka
BENGKULU, BE - Direktorat Reskrim Khusus Polda Bengkulu kemarin, melaksanakan gelar perkara mengenai kasus penyelewengan kuangan di Rumah Sakit Umum Daerah M Yunus (RSMY). Gelar perkara ini dipimpin Direktur Reskrim Khusus Polda Bengkulu, Kombes Pol Drs SM Mahendra Jaya. Diikuti oleh segenap Anggota Penyidik di Subdit Tipidkor Dit Reskrim Khusus ini.
Hasilnya, rapat yang berlansung tertutup itu diputuskan Polda segera menetapkan tersangka RSMY. Jumlah calon tersangkanya sekitar 3 orang. Tersangka ini kemungkinan besar 2 orang diantaranya Mantan Dirktur RSUD M Yunus dan 1 tersangka lagi Pegawai RSMY pemalsu tandatangan pejabat dewan pembina rumah sakit milik Pemprov Bengkulu itu.
\"Berkas-berkas dan kelengkaan dokumen sudah lengkap. Kesimpulan kita sejak awal sudah benar, ada pengeluaran dana yang tidak sesuai prosedur karena tidak memiliki landasan hukum,\" cetus Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombes Pol Drs SM Mahendra Jaya didampingi oleh Kasubdit III Tipid Korupsi AKBP Budi Sumekto SIK, kemarin.
Hasil gelar perkara, lanjutnya, mengarah pada penetepan 3 tersangka. Terkait pemberian dana insentif terhadap 20 dewan pembina rumah sakit milik Pemda Provinsi yang menyalahi aturan tersebut. \"Siapa-siapa tersangkanya itu, itulah yang akan kita cari dalam gelar perkara ini,\" tambahnya.
Dijelaskan Budi, para tersangka orang-orang yang berada dilingkungan internal RSMY. Meskipun Kasubdit III Budi enggan membeberkan identitas ketiga tersangka. Namun berdasarkan data terhimpun BE di Mapolda kemarin, calon tersangka itu merupakan mantan petinggi di RSMY. Yakni dua mantan direktur rumah sakit yang terletak di Jalan Bhayangkara tersebut. Saat ditanya mengenai adakah kemungkinan tersangka dari oknum Pejabat Pemda Provinsi? Budi pun enggan menerangkannya. \"Nanti lain kesempatan, yang jelas baru para petinggi rumah sakit itu,\" ujarnya.
Gelar perkara sendiri bertujuan untuk finalisasi atas kasus korupsi yang diduga berjumlah miliaran tersebut. Disini Penyidik memaparkan barang bukti dan fakta yang didapat atas keterangan para saksi. Sekaligus memaparkan kesimpulan kasus yang ditangani. Siapa yang paling bertanggung jawab dan bersalah dalam menyelewengkan dana rumah sakit itu. \"Penetapan para tersangka berlandaskan pada UU Anti Korupsi. Sejauh ini jumlahnya baru kami dapatkan 3 orang,\" demikian Budi.
Seperti diketahui, kasus korupsi di rumah sakit rujukan tertinggi di Bengkulu ini mencuat setelah staf Bagian Keuangan RSUD M Yunus berinisial Dw diduga memalsukan tanda tangan 20 pejabat Pemda Provinsi dan anggota Komisi IV DPRD Provinsi.
Dalam pencaira dana insentif para pembina rumah sakit tersebut. Dugaan kasus penggelapan honor jasa 20 tim pembina RSUD M Yunus ini sudah berlangsung sejak tahun 2010 lalu. Kasus ini beralih dari tindak pidum (pidana umum) ke pidsus (pidana khusus) dengan pembuktian laporan penyelidikan polisi nomor LP-A/1154/IX/2012/SPKT tertanggal 3 September 2012. Namun kedua mantan direktur RSMY, yang identitasnya masih dirahasiakan ini, belum dapat dikonfirmasi. (009)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: