Berjuang Cari Keadilan Setelah Rumah Dieksekusi
BENGKULU, BE - Keluarga Agustina Jambak bakal mencari keadilan pasca ekskusi rumah mereka yang ada diĀ Jalan Tembok Baru 01, Kelurahan Anggut Atas, Kecamatan Ratu Samban, Kota Bengkulu.
Selain menunggu proses gugatan perdata di perlawanan eksekusi lelang di Pengadilan Negeri Bengkulu, mereka juga akan mengirimkan surat pengaduan ke sejumlah instansi ke Komisi Yudisial Republik Indonesia dan Mahkamah Agung. Alasan mereka membuat laporan kerena merasa tidak mendapatkan keadilan dan kesempatan melakukan penundaan eksekusi. Disampaikan Taufik anak kandung Agustina Jambak.
\"Kami akan mengirimkan laporan ke Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung. Karena kami tidak diberikan kesempatan menyampaikan hak kami selaku pemilik rumah,\" jelas Taufik.
Sebelum eksekusi dilakukan, keluarga Agustina Jambak akan melunasi hutang mereka di bank. Tetapi pihak bank tidak menerima dengan alasan sudah ada pemenang lelang. Mereka juga sudah manyampaikan kepada pemenang lelang akan melakukan ganti rugi, tetapi pemenang lelang tidak mau.
\"Sudah mengirim surat ke pengadilan tetapi tidak ada tanggapan, kami akan melunasi sisa hutang di nank juga tidak ditanggapi begitu juga saat akan ganti rugi pada pemenang lelang,\" imbuh Taufik.
Setelah eksekusi dilakukan pada Kamis (16/12), keluarga Agustina Jambak menumpang di rumah temannya. Entah sampai kapan mereka menumpang di rumah tersebut. Bahkan barang-barang yang ada di rumah, mereka titipkan di enam rumah milik sanak saudaranya. Akibat tidak ada penundaan ekeskusi banyak perabotan dan barang-barang didalam rumah rusak.
\"Kami sekarang menumpang di rumah orang teman ibuk saya,\" terang Taufik.
Umar SH salah satu kuasa hukum keluarga Agustina Jambak mengatakan, membuat surat kemudian dikirimkan ke komisi yudisial, MA atau bahkan KPK salah satu pilihan tepat untuk mengungkap kenapa proses eksekusi berlangsung tidak sesuai aturan.
Pejabat negara atau instansi seperti pengadilan dan lainnya ketika dikirim surat harus segera memberikan jawaban.
\"Jika mereka tidak merespon bisa terkenda pidana. Kirim surat ke Komisi Yudisial jika perlu KPK, agar terungkap semua terkait sistem peradilan yang tidak taat aturan. Perkara masih berjalan kenapa bisa dilakukan esekusi, itu kan aneh,\" jelas Umar.
Sementara itu Humas PN Bengkulu, Rizwan Supartawinata SH membenarkan adanya surat penundaan ekeskusi yang dikirim keluarga Agustina. Hanya saja hal itu tidak bisa ditanggapi karena PN menjalankan peraturan perundang-undangan yang menyatakan gugatan perlawanan eksekusi tidak menghalangi eksekusi.
\"Surat penundaan eksekusi memang ada, tetapi hal itu tidak bisa ditanggapi karena gugatan perlawanan eksekusi tidak mengalami eksekusi itu sendiri,\" pungkasnya.(rizky)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: