Bidik Tsk Baru Kasus Dana BOS

Bidik Tsk Baru Kasus Dana BOS

Bengkulu, bengkuluekspress.com - Dengan telah ditetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan dana bantuan operasional sekolah (BOS) afirmasi dan kinerja tingkat sekolah dasar dan sekolah lanjutan tingkat pertama di Dinas Pendidikan Kabupaten Seluma tahun anggaran 2020 tidak menutup kemungkinan akan adanya penambahan tersangka baru. Hal itu dikatakan Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu Agnes Triani. Ia mengatakan, dengan telah ditetapkannya dua orang tersangka berinisial EH dan F ini, pihaknya akan mencari fakta baru di persidangan nantinya. Dimana terhadap dua orang tersangka ini, telah dilakukan penahanan oleh pihak jaksa lantaran terbukti melakukan tindakan mark up pengadaan komputer yang diperuntukan bagi sekolah-sekolah yang ada di Kabupaten Seluma. “Untuk tersangka baru nanti kita lihat perkembangnnya di fakta persidangan bagaimana,” kata Agnes Triani. Agnes juga menambahkan, dalam kasus dugaan korupsi dana BOS atau mark up harga pengadaan komputer ini, keduanya masih satu keluarga. Tersanga EH saat itu merupakan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Seluma sedangkan untuk menantunya saat ini yang telah ditetapkan tersangka berperan dalam menghubungi pihak penyedia jasa komputer dan melakukan pembelian. Serta menerima uang selisih pembayaran daripada uang pembelian komputer. Dimana dalam kegiatan itu, pembelanjaan komputer merupakan wewenang kepala sekolah, namun pada nyatanya tersangka EH mengambil alih hal tersebut dan melakukan tindakan mark up bersama menantunya. “Dalam kasus ini juga ada penyalagunaan wewenang yang dilakukan oleh tersangka pertama yakni EH,” sambungnya. Sementara sesuai dengan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA), komputer tersebut dibeli dengan harga Rp.13 juta. Namun oleh kedua tersangka dibeli dengan harga Rp. 8,5 juta. Sehingga berdasarkan hasil audit BPKP, terdapat selisih pembayaran mencapai Rp.582 juta yang menjadi kerugian negara. Dari total kerugian negara tersebut, tersangka EH telah mengembalikan uang sebesar Rp.300 juta saat tengah dilakukan pemeriksaan oleh pihak penyidik. Tidak hanya itu, sebelumnya penyidik juga menemukan buku reneking pelaku EH dengan saldo mencapai Rp 300 juta. Temuan barang bukti berupa tabungan dan uang tersebut saat ini telah diamankan oleh pihak penyidik Kejaksaan Tinggi Bengkulu. “Pada saat pemeriksaan tersangka mengembalikan kerugian negara. Tapi kan, perkaranya sudah naik dan ini akan kita jadikan barang bukti,” tutup Agnes Triani. (Cw1).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: