Segera Tuntaskan Kasus Dewan Seluma

Segera Tuntaskan Kasus Dewan Seluma

Bengkulu, bengkuluekspress.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu akan menuntaskan kasus dugaan korupsi Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Pemeliharaan Kendaraan Dinas di Sekretariat Dewan Kabupaten Seluma tahun 2018 lalu Seperti yang diungkapkan oleh Direktur Ditreskrimsus Polda Bengkulu, Kombes Pol Aries Andhi, pihaknya tengah menyelesaikan tunggakan perkara kasus dugaan korupsi BBM dan pemeliharan kendis di setwan Seluma yang pada saat ini belum terselesaikan proses penyelidikannya. Ia juga menuturkan, kelanjutan penyidikan kasus ini pihaknya telah memeriksa beberapa anggota dewan Seluma termasuk unsur pimpinan yang saat ini masih berstatus saksi. “Saat ini kami menyelesaikan tunggakan perkara yang pada saat ini belum terselesaikan proses penyelidikannya,” kata Kombes Pol Aries Andhi. Ditambahkan Kombes Pol Aries Andhi, terkait kasus pemeliharaan kendaraan dinas di kabupeten seluma tahun 2018 ini, beberapa pegawai setwan termasuk bendahara sudah menjalani sidang dan vonis. Sehingga kasus ini bukanlah kasus yang baru melainkan melanjutkan proses penyelidikan yang sudah dilaksanakan terdahulu. Dari proses ini, beberapa dewan telah menjalani pemeriksaan di Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda diantaranya adalah, Okti Fitriani, Ansori dan Yudi Harzan. Kemudian disusul Ulil Umidi dan Teno Haikal. “Saat ini sudah mulai kita melakukan pemanggilan terhadap beberapa saksi khususnya kepada para anggota dewan untuk kita minta keterangan sebagai saksi terlebih dahulu,” sambungnya. Lebih lanjut, dari hasil pemeriksaan terhadap para anggota dewan tersebut, pihaknya akan menaikkan proses penyidikan maupun status dari para terperiksa. Dimana saat ini pemeriksaan terhadap para saksi masih terus berjalan sesuai dengan jadwal yang telah dibuat oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Bengkulu. “Saat ini sudah mulai kita melakukan pemanggilan terhadap beberapa saksi khususnya kepada para anggota dewan untuk kita minta keterangan sebagai saksi terlebih dahulu. Nanti memperhatikan hasil pemeriksaan yang didapat dari penyidik untuk menaikkan proses penyidikan maupun status dari para terperiksa ini,” tutup Kombes Pol Teddy Suhendyawan Syarif. (Cw1)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: