Soal Perwal, Ini Kata Dewan Kota
BENGKULU, bengkuluekspress.com - Terkait surat gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah ke Walikota yang beredar di media sosial terkait pencabutan perwal BPHTB. Ia menegaskan jika Perwal BPHTB sedang dalam proses revisi. DPRD Kota Bengkulu sudah melakukan perubahan Perda No 5 Tahun 2013 tentang pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan. Hal ini akan menjadi rujukan dalam menentukan NJOP yang di tetapkan dalam perwal No 15 Tahun 2017 karena di sesuaikan dengan perkembangan ekonomi. Harga Tanah dan Update data PBB perubahan ini akan berdampak pada NJOP yang tidak tinggi karena faktor pengalian dalam perda sudah turun dari 0,2 Persen menjadi 0,08 persen. \"Angka tersebut di atas jauh lebih rendah di banding angka hasil rapat paripurna DPR RI pada 7 Desember 2021 yang telah mengesahkan UU Harmonisasi Keuangan pemerintah pusat dan daerah (HKPD) yang menaikan tarif PBB yang semula tarif batas maximal 0,3 persen menjadi 0,8 persen. Maka mengacu pada pertimbangan di atas, selaku DPRD saya menyarankan agar pemkot istiqomah dengan Road Map Perbaikan PBB dan BPHTB yang sudah berproses dan sedang berproses pada revisi perbaikan,\" jelas Dediyanto. Ia pun menyarankan pada gubernur untuk sebaiknya terlebih dahulu berkoordinasi sebelum mengambil kesimpulan dalam kamar pribadi secara sendiri. Seperti kenaikan 1000 persen NJOP tanah per meter di area Kampung Melayu sebelum Perwal 2019 yang penerapannya tahun 2020 adalah Rp1500. Sementara harga tanah 120 ribu dan jika di bandingkan dengan rumah subsidi yang harga tanahnya per meter bisa mencapai Rp 250 hingga Rp 300 Ribu. Pada dasarnya ia setuju perwal direvisi karena hal itu juga sedang dalam proses. Pada proses revisi pun juga harus merujuk pada perubahan perda PBB agar tertib dan mendukung pembangunan di Kota Bengkulu. (Rls)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: