Bupati Harap Sertifikat Bermanfaat
BINTUHAN, bengkuluekspress.com - Bupati Kaur H Lismidianto SH MH secara simbolis menyerahkan sertifikat kepada masyarakat Kaur. Dimana penyerahan sertifikat program redistribusi tanah dan Pendaftaran Tanah Sistimatik Lengkap (PTSL) itu dilangsungkan di Kantor BPN Kaur, dilanjutkan penyerahan sertifikat oleh Presiden secara Live, Senin (13/12).
“Semoga dokumen tanah ini bermanfaat dan menjadi legalitas kuat sebagai bukti hak milik. Tapi jangan lupa dengan kewajiban yakni taat membayar pajak berupa PBB,” kata bupati.
Dikatakan Bupati, sertifikat merupakan bukti identik sebagai hak milik yang tidak bisa dipindah tangankan selain dengan dokumen lengkap misalnya jual beli atau hibah. Tentunya dokumen itu juga harus didukung dengan peraturan yang berlaku. Sehingga dalam hal ini masyarakat diminta untuk dapat memanfaatkan dokumen tersebut sebaik baiknya dan menyimpanya ditempat aman.
\"Bagi masyarakat yang memiliki tanah rumah kebun atau sawah belum memiliki sertifikat segera urus ini menyangkut administrasi dan sangat dibutuhkan sebagai legalitas,\" tandasnya.
Sementara itu, Kepala BPN Kaur, Bambang Kus Indarto SH M Si M Kn mengatakan hingga saat ini sudah 2800 sertifikat dibagikan smeentara sisnaya maish proses. Program tersebut merupakan program Nasional dan masih berjalan setiap tahun. Di tahun 2021 ini BPN Kaur kegiatan Redistribusi tanah membuat target sertifikat Hak Atas Tanah (HAT) 1.044 bidang, di Lima desa dan Dua Kecamatan yang ada di Kabupaten Kaur. Sementara progres redistribusi tanah hingga Desember 2021 ini, realisasi peta bidang 5.148 bidang, realisasi sertifikat HAT 719 bidang, yang sebagian sudah dibagikan kepada pemilik tanah. Dan beberapa bidang tanah saat ini masih tahap proses pelaksanaan inventarisasi dan pengukuran.
“Kalau untuk program redistribusi tanah 2021 sebanyak 5.148 sertifikat untuk Lima desa dan Dua Kecamatan di Kabupaten Kaur sebagian sedang berjalan,” tandasnya. (618)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: