Gubernur Cabut Perwal

Gubernur Cabut Perwal

BENGKULU, bengkuluekspress.com - Gubernur Bengkulu Dr. H. Rohidin Mersyah mencabut peraturan walikota (Perwal) Bengkulu nomor 43 tahun 2019 tentang klasifikasi nilai dasar tanah dan bangunan sebagai dasar pengenaan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan. Pencabutan perwal itu tertuang dalam surat pemberitahuan Gubernur Bengkulu pada 13 Desember, Nomor : 108/2095/B.1/ 2021 yang ditandatangani Gubernur Bengkulu. Dalam pemberitahuan itu Rohidin mengatakan sebagaimana program pemerintah pusat dalam rangka memudahkan masyarakat untuk memiliki sertifikat tanah serta memperhatikan kondisi ekonomi masyarakat pasca pandemi covid. Bersama itu diberitahukan kepada saudara hal-hal sebagai berikut, adanya pengaduan dan masyarakat Kota Bengkulu tanggal 18 Oktober 2021 Perihal permohonan pembatalan peraturan Walikota. \"Masyarakat mengeluhkan permasalahan pemisahan sertifikat tanah yang terkendala besarnya pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan,\" kata Rohidin dalam keterangannya, Senin (13/12). Hal itu juga merujuk berdasarkan surat kepala Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan da Pembangunan Bengkulu Nomor : LAP-0294/PWO06/3/2021 tanggai 08 November 2021 hal laporan hasil evaluasi tindak lanjut atas opimalisasi pendapatan asli daerah terkait NJOP dan BPHTB pada Pemenntah Kota Bengkulu Tahun 2020 dan 2021. Pemerintah Kota Bengkulu untuk mengkaji ulang Peraturan Wakkota Bengkulu Nomor 43 Tahun 2019 tentang klasifikasi nilai dasar tanah dan bangunan sebagai dasar pengenaan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan. Dengan tetap memperhatikan Peraturan Wakkota Bengkulu Nomor 15 Tahun 2017 tentang klasifikasi dan besarnya nilai objek pajak sebagai dasar pengenaan pajak Bumi dan bangunan Perdesaan dan Perkotaan Kota Bengkulu. \"Lalu, berdasarkan hasil kajan tim pembatalan peraturan Bupati/Walikota yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor T.475.B.1 Tahun 2021 Tanggal 03 Desember 2021,\" ujarnya. Hal itu dilakukandalam rangka mendorong geliat investasi di Kota Bengkulu dan dalam upaya mendorong percepatan pembangunan daerah. Maka walikota diminta untuk mengambil langkah-langkah yakni, melakukan pencabutan atas peraturan walikota Bengkulu Nomor 43 Tahun 2019 tentang klasifikasi nilaii dasar tanah dan bangunan sebagai dasar pengenaan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan. Kemudian, kembali Peraturan Walikota Bengkulu nomor 15 tahun 2017 tentang Kiasifikasi dan besarnya nilai objek pajak sebagai dasar pengenaan pajak bumi dan bangunan Perdesaan dan Perkotaan Kota Bengkulu. \"Sebagaimana amanat Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional RI untuk menggratiskan biaya BPHTB dimana kebyakan wu akan disampaikan ke semua kabupaten/kota di miayah Provnsi Bengkulu,\" ungkapnya. Ia menambahkan jika Walikota tidak melaksanakan angka 1-รท3 di atas, sebagaimana diatur dalam Pasal 142 S.d 148 Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 80 Tahun 2015 tentang pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Manteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018. Gubenur sebagai Wakil Pemerintah Pusat akan melakukan pembatalan Peraturan Walikota tersebut, apabila Gubernur sebagai wakil Pemerintah pusat tidak membatalkan peraturan Bupati/Walikota yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang udangan yang lebih tinggi. \"Kepentingan umum, dan/atau kesusiaan, mantan melalui direktur Jenderal Otonomi Daerah membatakan peraturan Bupati/Walikota dan Gubernur akan mendapatkan sanksi, sehingga menjadi penting untuk dilaksanakan,\" tutupnya. (HBN)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: