DPO Mafia Tanah Diburu
Bengkulu, bengkuluekspress.com - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bengkulu hingga saat ini masih memburu dua orang tersangka dalam kasus tindak penyerobotan dan pengerusakan lahan yang terjadi di PT Hasfram beberapa waktu lalu. Diungkapkan AKBP Edi Sujatmiko, dari tujuh tersangka terdapat dua orang yang melarikan diri saat dilakukan penangkapan dan saat ini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Ia menambahkan, agar para tersangka dapat menyerahkan diri ke pihak kepolisian guna mempercepat proses hukum yang telah dilakukan oleh para tersangka. Proses hukum terhadap lima tersangka lainnya telah memasuki tahap dua di tingkat Kejaksaan. “Sampai saat ini masih terus kita cari, dan kita upayakan untuk segera kita tangkap,” kata AKBP Edi Sujatmiko. Kasubdit Harda Bantang Ditreskrimum Polda Bengkulu ini juga menambahkan bahwa keberadaan terhadap dua orang DPO ini sudah diketahui oleh penyidik Polda Bengkulu dan dalam waktu akan segera ditangkap. “Sedangkan untuk keberadaannya sudah ada dipihak penyidik,” tutup AKBP Edi Sujatmiko. Diketahui sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bengkulu saat ini telah menetapkan tujuh orang tersangka atas kasus tindak penyerobotan dan pengerusakan lahan yang terjadi di PT Hasfram. Ketujuh tersangka ini dalam melakukan tindak penyerobotan dan pengerusakan lahan milik PT Hasfram, memiliki perannya masing-masing. Mulai dari menjual lahan PT Hasfram hingga melakukan pengerusakan dengan menggunakan alat berat. Tidak hanya itu, tujuan daripada pengerusakan dan penyerobotan lahan tersebut adalah untuk menjualkan lahan tersebut pada orang lain yang kemudian uangnya akan di bagi-bagi berdasarkan perannya masing-masing. (Cw1)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: