Tersinggung, Kepala Istri Dibacok

Tersinggung, Kepala Istri Dibacok

LEBONG, bengkuluekspress.com – Tersinggung ucapan istri karena sering mengambil jualan atau barang di warung manisan tanpa membayar yang menjadi usaha sang istri, SH (52) warga Desa Tanjung Bunga I Kecamatan Lebong Tengah, nekat membacok istrinya Rena Wati (35). Akibatnya, sang istri mengalami luka di bagian kepala. Sedangkan SH, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum.

Tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dialami oleh Rena Wati sendiri terjadi akhir bulan November yang lalu. Berawal SH bangun dari tidur dan menuju ke kamar mandi, namun sebelum ke kamar mandi, SH meminta sang istri untuk membuka warung manisan usaha milik mereka.

Setelah dari kamar mandi, SH masih mendapati sang istri masih tertidur di kamar dan kembali mengingatkan istrinya untuk membuka warung namun tidak di gubris sang istri. Selang beberapa menit, istri SH bangun dari tidur dan sambil mengomel untuk apa membuka warung yang isinya tidak seberapa serta habis sia-sia karena sering diambil SH tanpa membayar. Mendengar ucapan tersebut, membuat SH marah dan melakukan penganiayaan kepada istrinya tersebut.

Kapolres Lebong, AKBP Ichsan Nur SIk melalui Wakapolres, Kompol Tatar Insan SH KDRT yang dilakukan oleh SH sendiri mengakibatkan sang istri mengalami luka robek dibagian kepala dan harus dijahit. Sementara anggota Polsek Lebong Tengah melakukan pengejaran dan akhirnya mengamankan tersangka.

“Saat ini tersangka sudah diamankan dan kita titipkan ke Rutan Mapolres Lebong,” sampainya, Kamis (9/12).

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, dari hasil pengakuan TSK melakukan KDRT dikarenakan sakit hati dengan ucapan istrinya. Dimana pada saat istrinya mengomel, dirinya kembali menuju kamar mandi. Namun setibanya di kamar mandi, istrinya mendorong hingga terjatuh dan membuat SH semakin marah.

“Akhirnya SH mengambil batu giling dan memukulkannya ke kepala istri,” jelasnya.

Ditambahkan Kapolsek Lebong Tengah, IPTU Kuat Santosa SH mengatakan bahwa ada perbedaan keterangan antara tersangka dengan korban mengenai alat yang digunakan melakukan KDRT. Dimana dari pengakuan korban, tersangka melakukan penganiayaan dengan melukai kepala korban menggunakan parang.

“Hasil visum dari tim dokter menyatakan bahwa luka yang dialami korban akibat trauma benda tajam,” ucapnya. Dalam melakukan penyelidikan yang dilakukan penyidik, dalam hal ini tidak berpatokan dengan keterangan tersangka. Namun penyidik tetap berpatokan dengan seluruh alat bukti yang didapat, sehingga yang menentukannya nanti persidangan di pengadilan.

“Tersangka memiliki hak untuk memberikan pendapatnya namun kami tetap bekerja dengan bukti yang ada,” ujarnya. (614)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: