40 ODGJ Dievakuasi

40 ODGJ Dievakuasi

BENGKULU, bengkuluekspress.com - Sepanjang 2021 Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI) melalui Balai Dharma Guna telah mengevakuasi sekitar 40 korban penyandang disabilitas mental atau Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) yang dipasung. Evakuasi dilakukan agar tidak lagi memasung ODGJ, karena secara tidak langsung melanggar hak-haknya sebagai manusia. \"Ada sekitar 40an orang yang dipasung berhasil dievakuasi pihaknya. Korban pasung itu mayoritas penyandang disabilitas mental atau ODGJ,\" kata Kepala Balai Dharma Guna Bengkulu, Dardi, S.Sos, Kamis (9/12). Korban pasung di Provinsi Bengkulu paling banyak berasal dari Kabupaten Bengkulu Selatan dan Kaur. Dalam waktu dekat ini pihaknya kembali bakal menurunkan Tim Reaksi Cepat (TRC) respon kasus pasung di Kabupaten Lebong. \"Ini perintah langsung dari pimpinan di Jakarta, yang mana di Kabupaten Lebong itu terdapat 245 orang penyandang disabilitas mental, dan 6 orang diantaranya saat ini dipasung,\" ujarnya. Pihaknya dalam waktu dekat akan melakukan koordinasi dengan Dinas Sosial (Dinsos) setempat agar bisa melakukan respon kasus pasung secara cepat. Pemasungan dengan cara dikunci dengan balok dan diasingkan dalam ruangan tertentu tidak diperbolehkan. \"Karena melanggar hak asasi para penyandang disabilitas mental,\" tegasnya. Tidak bisa dipungkiri terkait korban pasung ini, masyarakat secara umum sangat sensitif. Namun yakinlah penyandang disabilitas mental yang dipasung, tetap memiliki kesempatan untuk sembuh. \"Dengan catatan perawatan dilakukan maksimal, baik dari sisi medis ataupun vokasional,\" tutupnya. (HBN)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: