Pengelolaan Dana Hibah KONI Salah

Pengelolaan Dana Hibah KONI Salah

Bengkulu, bengkuluekspress.com - Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana hibah di lingkungan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Bengkulu dengan terdakwa mantan ketua KONI dan bendahara Koni Provinsi Bengkulu kembali digelar oleh Pengadilan Negeri Bengkulu pada Rabu (8/12). Dalam sidang lanjutan kasus korupsi dana hibah KONI ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Bengkulu menghadirkan saksi ahli dari Kementerian Dalam Negeri yakni Nasrun. Dikatakan JPU Kejati Bengkulu, Dewi Kemalasari, kehadiran saksi ahli ini diperlukan untuk menjelaskan mekanisme pencairan yang dilakukan kedua terdakwa setelah melakukan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) sebesar Rp.15 miliar kepada pihak Pemprov Bengkulu melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKD) Provinsi Bengkulu. Ia mengatakan dari keterangan saksi ahli, mekenisme pencairan dana hibah yang dilakukan kedua belah pihak saat itu telah sesuai dengan aturan yang ada. Sehingga dalam proses pencairan tidak yang ada masalah. Namun, permasalahan dalam dana hibah Koni ini sambung Dewi, adalah penggunaan dana yang dikelola oleh kedua terdakwa yang hingga saat ini tidak dapat dipertanggungjawabkan. “Mekanisme pencairan sudah sesuai namun penggunaanya yang salah dan uang tersebut telah masuk ke rekening KONI,” kata Dewi Kemalasari. Dewi Kemalasari juga menambahkan, dalam sidang sebelumnya pihak jaksa telah meminta keterangan dari Kepala BPKAD Provinsi Bengkulu terkait mekanisme pencairan dana hibah KONI dengan nilai anggaran miliaran rupiah tersebut. Dari keterangan Kepala BPKAD dan ditambah dengan keterangan saksi ahli disimpulkan bahwa tidak ada kesalahan dalam proses pencairan dana hibah. Akan tetapi, pengelolaan dana yang dilakukan oleh kedua terdakwa yakni Mufron Imron dan Hirwan Fuadi tidak sesuai dengan apa yang diperuntukan dalam naskah NPHD. “Sebelumnya kita telah memeriksa kepala BPKAD dan itu sudah cukup. Dalam permasalahan ini tidak ada kaitan dengan BPKAD karena pencairannya sudah benar ,” tutup Dewi Kemalasari. Diketahui sebelumnya, KONI Provinsi Bengkulu pada awalnya mengajukan dana hibah sebesar Rp. 30 miliar ke Pemerintah Provinsi Bengkulu. Namun yang disetujui hanya Rp. 21 miliar dan pencairan yang dilakukan pun melalui dua tahapan. Dimana untuk tahap pertama sebesar Rp. 9 miliar dan tahap kedua Rp. 11 miliar. Dana sebesar Rp.9 miliar tersebut telah dicairkan oleh Pemprov Bengkulu melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKD) Provinsi Bengkulu dan sudah dibelanjakan oleh pihak KONI Provinsi Bengkulu. Namun, dari pencairan tersebut ada dana yang diperuntukan untuk kegiatan PON Papua yang seharusnya digunakan ditahun 2020 tapi tidak dilakukan lantaran pandemi covid-19. Sehingga dana tersebut mengalamai refocusing. Dari dana Rp.21 miliar tersebut mengalami refocusing menjadi Rp. 15 miliar. Sementara pencairan tahap pertama sudah dilakukan maka diajukan kembali pencairan tahap dua yang bersisa Rp.5 miliar 200 juta. Namun pencairan dan pelaksanaan dana yang diterima KONI Provinsi Bengkulu dalam hal ini diterima oleh terdakwa tersebut tidak disalurkan sebagaimana mestinya yang telah di tercantum di Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). (Cw1)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: