Simpan 23 Gram Sabu, Residivis Diciduk

Simpan 23 Gram Sabu, Residivis Diciduk

Bengkulu, bengkuluekspress.com - Warga Kelurahan Tanah Patah yang merupakan seorang residivis kasus narkoba kembali diringkus Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Bengkulu pada pada Senin kemarin (6/12). Tersangka berinisial RM (29) diringkus tim Subdit III Ditresnarkoba Polda Bengkulu saat sedang berada dihalaman parkir di sebuah Hotel ternama di Kota Bengkulu. Penangkapan terhadap RM dilakukan berdasarkan hasil intrograsi personil, yang mengetahui bahwa tersangka RM (29) akan melakukan transaksi narkoba diwilayah Jalan Adam Malik Kota Bengkulu. Dikatakan Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno, dari penangkapan tersebut. Tim mendapatkan barang bukti berupa narkotika jenis sabu saat melakukan penangkapan terhadap tersangka RM. Barang bukti tersebut sambung Kabid Humas Polda Bengkulu berupa narkotika jenis sabu dengan berat 23 gram lengkap dengan timbangan digital dan ribuan lembar plastik klip bening. “Tersangka RM ini merupakan residivis kasus yang sama. Dimana saat dilakukan penangkapan RM tengah membawa sabu dan alat timbangan serta plastik kecil yang diduga akan melakukan transaksi nantinya,” kata Kombes Pol Sudarno. Sementara itu, Kanit I Subdit III Ditresnarkoba Polda Bengkulu Iptu Sugiarto menambahkan bahwa tersangka RM dinyatakan bebas pada tahun 2015 lalu. Sedangkan untuk sumber barang yang didapat tersangka RM hingga saat ini masih dalam proses penyelidikan pihak kepolisian. Namun dari keterangan tersangka, pihak keluarga RM saat ini tengah mendekam di tahanan lantaran melakukan penyalahgunaan narkotika. Sehingga penyelidikan sumber barang tersebut nantinya juga akan diarahkan kepihak keluarganya apakah ada keterlibatan atau tidak. \" Tersangka RM ini merupakan residivis kasus narkoba dan baru divonis bebas tahun 2015 lalu,saat ini kami masih mendalami jaringan narkoba RM pasalnya keluarga RM saat ini berada didalam penjara,” tutup Iptu Sugiarto. Diketahui, barang bukti yang berhasil diamankan Polda Bengkulu terhadap tersangka RM yakni, 41 satu paket yang diduga narkotika golongan I jenis sabu didalam plastik klip bening yang dibalut lakban warna hitam. Satu paket sedang yang diduga narkotika golongan I jens sabu didalam plastik klip bening dibungkus plastik klip beinng. Lalu 21 paket yang diduga narkotika golongan i Jenis sabu didalam plastik klip bening. Tiga lembar plastik klip bening, 1 buah gunting, 1 buah double tip warna putih, 1 lembar plastik warna hitam, 1 buah variasi pegangan sabuk pengaman mobil 1 buah tas jinjing warna putih merk SHABBY SHOP 1 Unit mobil merk Toyota Rush warna hitarm nopol BD 1571 CI , 1 Lembar Stnk MOBIL mobil merk Toyota Rush warna hitam nopol BD 157iQa.n SONI FEBRYAN . Selanjutnya ada 1 unit hp android warna biru beserta simcard 0857-6448- 7471 dan 0878-9120-7541, 1 paket besar yang diduga narkotika golongan I jenis sabu didalam plastik klip bening. 5 bungkus plastik klip bening 1 unit timbangan digital 1 buah pipet warna hitam 1 kotak hp OPPO A31 1 unit hp merk samsung warna biru beserta simcard 0857- 0978-6084 Kemudian 1 unit sepeda motor merk yamah NMAX warna putih Nopol BD 5305 CR 1 lembar STNK sepeda motor merk yamah NMAX warna putih Nopol BD $305 CR a.n UJANG KOHARRUDIN, 11 bungkus plastik klip bening dan 2 buah isolasi bening didalam plastik bening Terhadap tersangka dapat dikenakan Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 144 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (Cw1)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: