Pajak Air Permukaan Rp 552,5 juta

Pajak Air Permukaan Rp 552,5 juta

MUKOMUKO,BE – Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pelayanan Pendapatan Daerah (PPD) di Kabupaten Mukomuko, gencar melakukan penagihan pajak. Salah satunya pajak penggunaan air permukaan di perusahaan-perusahaan di daerah ini.

Sebelum masuk bulan Desember 2021 ini, pajak yang telah diperoleh mencapai setengah miliar lebih. “Pajak sementara diperoleh mencapai Rp 552,5 juta. Realisasi tersebut, jika dibandingkan target yang ditetapkan Pemprov dalam APBD murni tahun ini, sudah mencapai 139,87 persen. Sebab target yang dipasang di APBD murni, hanya Rp 395,07 juta,” kata Kepala UPTD PPD Mukomuko, Firdiansyah SE. Pihaknya optimis, capaiannya bisa lebih dari target tersebut. Sehingga di APBD Perubahan tahun ini, target tersebut dinaikkan lebih dari 70 persen, menjadi Rp 562,9 juta. Sehingga persentase realisasi jika disandingkan dengan target di APBD Perubahan, sebesar 98,17 persen. “Pajak air permukaan, kita tagih semuanya. Kita hanya menagih. Soal penyetorannya, dipersilahkan mereka langsung ke rekening penyetoran. Dan terus kita pantau, karena setelah dia bayar, ada lembaran yang ditembuskan ke pihanya,” bebernya.

Ia juga menyampaikan, realisasi cukup tinggi di Kabupaten nMukomuko, pendapatan dari sektor bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB). Capainnya tembus Rp 14,5 miliar. “Ini menunjukkan tingginya kesadaran masyarakat di daerah ini, yang memiliki kendaraan bernomor seri daerah luar, dialihkan menjadi seri Kabupaten Mukomuko dan atas nama kepemilikan wraga yanag bersangkutan,”ungkapnya.(900)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: