1,5 Juta Batang Rokok Dibakar

1,5 Juta Batang Rokok Dibakar

Bengkulu, bengkuluekspress.com - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Bengkulu (KPPBC) Kamis (2/12) memusnahkan sebanyak 1,583.160 batang rokok dari berbagai jenis merek. Selain memusnahkan rokok, Kantor PPBC juga memusnahkan minuman keras jenis MMEA sebanyak 50 botol. Lalu HPTL sebanyak 204 liter. Tidak hanya itu barang sitaan negata berupa barang pornografi sejumlah 14 pcs, serta bibit atau benih tumbuhan sebanyak 68 pkg juga ikut dimusnahkan. Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Bengkulu (KPPBC), Ardhani Naryasti mengatakan kegiatan pemusnahan barang milik negara ini merupakan hasil dari kegiatan penindakan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Tipe Madya Pabean C Bengkulu periode November 2020 s.d. Oktober 2021. Dimana dalam kegiatan ini, total penindakan adalah 121 kali penindakan atas pelanggaran di bidang Kepabeanan dan Cukai yang diperoleh melalui kegiatan operasi pasar atas peredaran Barang Kena Cukai (Rokok dan Minuman Mengandung EtB Akohol) serta kegiatan pengawasan barang kiriman pos di Kantor Pos Lalu Bea Bengkudu. “Jadi ini semua merupakan hasil pelanggaran di bidang Kepabeanan yang didominasi oleh barang impor melalui kiriman pas yang temasuk kategori barang larangan dan pembatasan yang tidak dapat memenuhi perizinan impor yang dipersyaratkan,” kata Ardhani Naryasti. Ia juga menambahkan, pelanggaran di Bidang Cukai ini meliputi rokok polos tanpa dilekati pita cukai. Sementara penggunaan pita cukai bekas, pita cukai salah peruntukan, dan penggunaan pita cukai palsu ini berpotensi merugikan keuangan negara karena tidak melunasi cukai sesuai ketentuan. Sedangkan pada tahun 2021, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Tipe Madya Pabean C Bengkulu bersama BNN Provinsi Bengkulu pada tahun 2021 juga telah melakukan 13 kali penindakan di bidang NPP (Narkotika, Paikotropika, dan Prekursor) berupa metamfetamin dan tembakau gorila (Synthetic Cannabinoid) sebanyak 144 gram. Hal itupun telah dinyatakan selesai dengan penyerahan barang bukti ke BNN Provinsi Bengkulu. “Barang hasil penindakan yang dimusnahkan seluruhnya telah mendapat persetujuan dari Kantor Pelayanen Kekayaan Negara dan lelang,” tutup Ardhani Naryasti. Diketahui, pemusnahan barang sitaan negata tersebut dilakukan dengan cara dibakar dan disaksikan oleh perwaklan dari instansi terkait serta dituangkan dalam berita acara pemusnahan. (Cw1).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: