Kades Upayakan Penangguhan
TAIS, bengkuluekspress.com - Insiden pemanenan kelapa sawit di lahan HGU di desa Jenggalu kecamatan Sukaraja, resmi diproses oleh penegak hukum. Polda Bengkulu telah melakukan penetapan tersangka terhadap delapan orang, yang terdiri dari warga dan orang yang mengaku anggota LSM, dalam dugaan kasus pencurian kelapa sawit, atas laporan PT. Agri Andalas.
Sementara itu Ketua DPRD Kabupaten Seluma, Nofi Eriyan Andesca dalam kegiatan reses tersebut menyebut, seluruh keluhan masyarakat termasuk kades Jenggalu akan ditindaklanjuti. Dengan akan membahasnya secara bersama.
\"Proses hukum kita hormati dulu, mengenai permintaan penangguhan penahanan nanti akan dibahas kembali,\" jelasnya.
Usai kegiatan reses, diketahui Kades langsung memberikan surat permintaan bantuan hukum kepada Wakil Bupati Seluma, dan DPRD Seluma. Wakil Bupati Seluma Gustianto menyatakan permintaan penangguhan penahanan akan diupayakan bersama DPRD Seluma.
\"Kepala Desa sudah mengajukan permohonan, agar bisa dilakukan penangguhan penahanan, sementara itu kita harus hargai dulu proses hukum yang sedang dilakukan, nanti baru pemerintah daerah dan DPRD mengajukan penangguhan penahanannya,\" jelasnya.
Sementara itu, kades Jenggalu John Midarling dalam kegiatan reses DPRD Seluma di desa Bukit Peninjauan I (BP I), kemarin jika tersangka yang sebagian diantaranya merupakan warga desa Jenggalu agar bisa dilakukan penangguhan penahanan.
\"Saya selaku perwakilan warga meminta bentuan hukum dari pemerintah dan dewan, paling tidak mereka bisa dilakukan penangguhan penahanan atau tahanan kota dalam proses hukumnya,\" jelasnya.
Seperti diketahui sebelumnya, puluhan warga yang didampingi pihak dari beberapa LSM, melakukan pemanenan kelapa sawit di lahan eks Jenggalu Permai pada (8/12) lalu. Pemanenan tersebut kemudian dilaporkan oleh PT. Agri Andalas ke Polda Bengkulu, karena menurut perusahaan lahan eks HGU tersebut telah dialihkan ke perusahaan dan tidak berhak dipanen oleh pihak di luar perusahaan. (333)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: