Hamili Anak Tiri, Terancam 20 Tahun Penjara

Hamili Anak Tiri, Terancam 20 Tahun Penjara

Bengkulu, bengkuluekspress.com - Pelaku tindak pencabulan terhadap anak tirinya yang berusia 12 tahun hingga hamil enam bulan terancam lama mendekam di jeruji besi. Se (44) yang merupakan warga Kota Bengkulu belum lama ini berhasil diringkus Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bengkulu lantaran melakukan tindakan persetubuhan terhadap anak tirinya sendiri. Mirisnya, tindakan persetubuhan yang dilakukan oleh SE (44) ini mengakibatkan anak tirinya hamil dengan usia kandungan enam bulan. Kejadian itu pertama kali diketahui oleh istrinya yakni SI yang tak lain adalah ibu kandung dari anak tiri pelaku. Kanit PPA Polda Bengkulu AKP Nurul Huda mengatakan, SE (44) harus mempertanggungjawabkan perbuatannya yang dalam hal ini pelaku dikenakan pasal 81 dan 82 undang-undang perlindungan anak tentang persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Dalam pasal ini, pelaku terancaman hukuman 15 tahun penjara ditambah 1/3 hukuman penjara. Hal itu dilakukan karena perbuatan yang dilakukan oleh pelaku terhadap keluarganya sendiri. “Artinya pelaku terancam hukuman 20 tahun penjara,” kata AKP Nurul Huda. Lebih lanjut, menurut pengakuan tersangka dan korban. Tindakan persetubuhan ini telah dilakukan sebanyak dua kali. Serta dalam tindakan persetubuhan ini juga terdapat unsur pemaksaan dan pengancaman oleh tersangka. “Pelaku ini mengancam korban apabila ia menceritakan perbuatannya pada ibu korban. Serta pelaku akan ribut dengan ibu korban nantinya,” sambung Kanit PPA Polda Bengkulu. Sementara terhadap anak yang menjadi korban ini, telah didampingi oleh pihak Dinas Sosial maupun psikolog dalam pemulihan psikis korban. “Kalau psikis terhadap korban sudah pasti terganggu sehingga dalam pemulihan psikisnya ini kita berikan pendampingan dari pihak Dinas Sosial dan psikolog,” tutup AKP Nurul Huda. (Cw1)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: