Dilarang Bawa HP ke Bilik Suara

Dilarang Bawa HP ke Bilik Suara

BINTUHAN, bengkuluekspress.com - Jelang Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Kades) yang tinggal menyisakan waktu beberapa hari lagi, terkait hal ini DPMD Kabupaten Kaur menghimbau kepada panitia Pilkades untuk dapat menerapkan beberapa larangan salah satunya untuk melarang pemilih membawa handphone berkamera, kamera atau alat perekam lainnya.

“Pada pelaksaan pencoblosan Pilkades nanti pemilih tidak boleh bawa HP, dan ini sudah kita sampaikan ke panitia Pilkades agar menyiapkan tempat penitipan barang di pintu masuk,\" kata Plt Kepala DPMD Kaur, Asdiarman SSos, Senin (29/11).

Dikatakannya, meski tidak ada sanksi namun dihadapan pihak panitia dapat menerapkan hal ini di Tempat Pemungutan Suara (TPS) tujuannya agar pemilih kosentrasi dalam menyalurkan hak suaranya. Selain itu juga diharapkan tidak mendokumentasikan hasil pencoblosan atau surat suara. Menurutnya bisa saja ini nantinya dipergunakan untuk kepentingan kepentingan tertentu.

\"Teknis pengumpulannya silakan diatur oleh pihak panitia Pilkades masing- masing, kita inginnya Pilkades 9 Desember ini berjalan aman lancar sesuai yang kita harapkan,” harapnya.

Ditambahkannya, terkait dengan tahapan hingga kemarin panitia masih merampungkan melipat surat suara Pilkades. Kemudian tahapan selanjutnya yakni pengemasan logistik untuk dikelompokkan dalam kotak suara yang akan dimuat dalam kotak suara dimulai dalam satu dua hari ini. Sedangkan mengenai logistik lain saat ini sudah siap dan Tidak da kendala lagi.

\"Surat suara sudah dilakukan pengecekan tidak ada lagi kesalahan, sehingga tahapan selanjutnya proses pengemasan,\" tandasnya. (618)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: