Polda Panggil BK DPRD Provinsi Bengkulu
BENGKULU, bengkuuekspress.com - Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Bengkulu dipanggil Polda Bengkulu terkait laporan anggota DPRD Provinsi Bengkulu GY yang melaporkan dugaan tindak KDRT dan asusila yang diduga dilakukan anggota DPRD HS. Pemanggilan oleh Polda Bengkulu itu diakui ketua BK DPRD Provinsi Suhardi DS, Senin (29/11). \"Karena laporan GY ke Polda Bengkulu, kita datang dan sekaligus kordinasi berhubungan dengan masalah itu,\" kata Suhardi. Ia mengungkapkan, pihaknya dalam hal ini BK DPRD Provinsi Bengkulu hanya mendengarkan, masukan-masukan dari pihak kepolisian. Karena, saat ini untuk kasus tersebut menurutnya masih berproses di Polda Bengkulu. Menurutnya, sebelumnya, pihaknya telah melakukan pemanggilan terhadap GY dan HS guna meminta keterangan atas laporannya tersebut. Sementara itu, dari kasus dugaan asusila yang dilaporkan oleh salah satu anggota Dewan Provinsi Bengkulu berinisial GY. Dimana, GY melaporkan dugaan perselingkuhan istrinya dengan temannya sesama anggota dewan berinisial HS. Ia meminta, BK DPRD Provinsi untuk bisa tegas menjalankan aturan sesuai Tatib dan Kode Etik dewan. Dirinya menilai lambannya kinerja BK atas laporannya yang sejak bulan Juli lalu yang baru diproses saat ini. \"BK bisa tegas dalam menegakkan aturan, karena kita di lembaga legislatif DPRD ini punya aturan. Apalagi ini menyangkut kasus asusila,\" ujar GY beberapa waktu lalu. Menurutnya, masih belum ada langkah konkret dari BK untuk menyelesaikan persoalan yang ada. Apalagi hal itu telah mencoreng nama baik lembaga DPRD Provinsi Bengkulu. \"Belum ada upaya dari BK agar persoalan ini diproses sesuai aturan sesuai Tatib dan Kode Etik dewan. Namun, untuk laporan di Polda masih terus berlanjut,\" tutupnya. (RED)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: