122 Pasutri Isbat Nikah
TAIS, bengkuluekspress.com - Pemerintah Kabupaten Seluma bekerjasama dengan Kementerian Agama dan Pengadilan Agama, melaksanakan isbat nikah bagi pasangan suami istri yang belum memiliki administrasi pernikahan. Dimana pada tahun 2021 ini sebanyak 122 pasangan suami istri yang belum memiliki dokumen pernikahan, mengikuti sidang oleh pengadilan agama untuk selanjutnya akan diputuskan dan pernikahan tersebut akan disahkan secara hukum.
\"Ada sebanyak 122 pasangan suami istri yang pada tahun ini mengikuti Isbat Nikah, jadi nantinya mereka akan segera mendapatkan dokumen pernikahan secara sah,\" tegas Sekretaris Daerah, H Hadianto MSI kepada wartawan.
Sementara itu bahwa masih ada sekitar 2.000 pasutri lagi, yang sejauh ini terdata juga belum memiliki dokumen pernikahan secara sah. Oleh karena itu persoalan ini akan menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah Kabupaten Seluma, untuk seterusnya bisa kembali dilaksanakan isbat nikah.
\"Kita sudah meminta kepada kepala desa, untuk segera melengkapi persyaratan atas pasutri yang tidak memiliki dokumen pernikahan. Sehingga kemudian di tahun depan kita bisa menyelesaikan pekerjaan rumah tersebut,\" imbuhnya.
Di lain sisi, Ahmad Jumaidi Kasi Binmas Islam Kementerian Agama Kabupaten Seluma. Bahwa setelah dinyatakan sah berdasarkan hasil sidang oleh pengadilan agama, maka selanjutnya akan langsung diberikan buku nikah oleh kantor urusan agama (KUA) terdekat.
\"Setelah dinyatakan lulus dalam persidangan, nantinya pasutri tersebut kita minta lengkapi seperti foto, dokumen pengantar dari desa serta data kependudukan lainnya. Selanjutnya KUA setempat akan langsung menerbitkan buku nikah untuk mereka,\" sampainya. (333)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: