Benur Hingga Sabu Dimusnahkan

Benur Hingga Sabu Dimusnahkan

BINTUHAN,BE - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur Kamis (25/11) memusnahkan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dalam sjeumlah perkara. Mulai dari Benur hingga sabu. Terdapat 74 item yang dimsunahkan dari 22 perkara yang ada. Pemusnahan BB ini untuk periode Pertengahan September hingga akhir November 2021 ini.

\"Pemusnahan BB ini memang perkara yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap,\" kata Kajari Kaur Nurhadi Puspandoyo SH MH melalui Kasi Barang Bukti dan Barang Rampasan Ekke Widoto Khahar SH MH, Kamis (25/11).

Dikatakan Ekke,  pemusnahan ini kegiatan kesekian kalinya dilakukan oleh Kejari Kaur. Kejari selaku eksekutor perkara Tindak Pidana berdasarkan UU, melakukan Pemusnahan BB dilakukan di halaman kantor Kejari Kaur. Pemusnahan BB dihadiri dan disaksikan oleh Kajari Kaur, para Kasi, Kasubagbin, para Pegawai Kejaksaan Negeri Kaur.

“Hingga kini tak ada lagi BB yamg sisa mempunyai kekuatan hukum tetap yang belum kota musnahkan, semua proses berjalan lancar,\" ujarnya.

Ditambahkannya, barang bukti yang dihancurkan adalah barang bukti perkara Tindak Pidana Umum berupa barang bukti Narkotika, Keasusilaan, Psikotropika, Senjata Tajam, dan barang bukti jenis lainnya. Barang bukti berupa Narkotika dan Psikotropika pemusnahannya dilakukan dengan cara dibakar dan direbus dengan air kemudian dibuang sehingga tidak dapat digunakan lagi. Sedangkan Barang bukti lainnya seperti sample benur jiga dimusnahkan dengan cara dibakar.

\"Adapun tujuan pemusnahan BB adalah agar barang bukti tidak hilang maupun dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab,\" tandasnya.(IRUL)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: