Penjual Samcodin dan Miras Ditangkap

Penjual Samcodin dan Miras Ditangkap

\"\"TANJUNG KEMUNING, bengkuluekspress.com - Seorang kakek berinisial NU (72), Warga Desa Siring Agung Kecamatan Kelam Tengah Kabupaten Kaur terpaksa harus mendekam disel tahanan Mapolsek Tanjung Kemuning, Rabu (24/11). Kakek ini diamankan anggota Polsek Tanjung Kemuning lantaran kedapatan menjual obat terlarang jenis pil samcodin dan minuman keras (Miras) ke masyarakat di wilayah setempat.

“Untuk barang bukti miras dan obat jenis samcodin beserta pemilik warung NU sudah kita amankan di Mako Polsek Tanjung Kemuning,”kata Kapolres Kaur, AKBP Dwi Agung Setyono S IK MH melalui Kapolsek Tanjung Kemuning, Iptu Pedi Setiawan SH, Rabu (24/11).

Dikatakan Kapolsek, dimana pengungkapan kasus penjual Miras dan pil samcodin ini sekitar pukul 09.00 WIB. Bermula adanya laporan dari masyarakat bahwa pelaku jika pelaku yang sudah lanjut usia ini sering menjual Miras dan obat batuk jenis Samcodin yang diperuntukan bagi orang yang ingin mabuk di Kecamatan Kelam Tengah.

Mendapati laporan ini anggota Polsek Tanjung Kemuning yang dipimpin IPTU Pedi Setiawan SH langsung melakukan razia ke warung NU. Hasilnya Polisi berhasil mengamankan Mansion House Whisky 66 botol, Mansion House Vodka 9 botol, Anggur merah besar 1 botol, Anggur merah kecil 11 botol, Newpot Kecil 10 botol, Newpot besar 1 botol, Lem Aibon Kecil 124 Kaleng dan pil Samcodin 24 Keping.

“Miras, lem aibon dan pil samcodin ini dapat merusak otak para remaja karena banyak anak-anak mudah melakukan tindak pidana pencurian demi untuk membeli ini. Untuk penjual kita jerat dengan pasal 196 Jo pasal 98 Ayat (2) dan Ayat (3) Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara,” jelas Kapolsek. (618)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: