Pembunuh Perangkat Desa Ditangkap

Pembunuh Perangkat Desa Ditangkap

BENTENG,bengkuluekspress.com - Kerja keras anggota Sat Reskrim Polres Bengkulu Tengah (Benteng) dalam memburu tersangka pembunuhan Perangkat Desa Lubuk Unen Baru patut diacungi jempol. Sebanyak 4 (empat) orang tersangka berhasil ditangkap dan diamankan di ruang tahanan Sat Reskrim Polres Benteng. Semuanya ditangkap di lokasi dan waktu yang berbeda. Yaitu, Sa ditangkap saat berada di Kabupaten Merangin pada 4 November lalu, Mn di Curup Selatan Kabupaten Rejang Lebong, Mr ditangkap di Kecamatan Merigi Kelindang Kabupaten Rejang Lebong dan EN ditangkap saat sedang berada di rumah kost di Pekan Baru, Riau. Kapolres Benteng, AKBP Ary Baroto SIK MH, didampingi Kasat Reskrim, Iptu Donald Sianturi SH MH saat menggelar press release menjelaskan, keempat tersangka memiliki peran dan tugas yang berbeda dalam melancarkan aksi pembunuhan berencana. Meliputi, En sebagai otak pelaku sekaligus pelaku utama/eksekutor. Lalu, Sa berperan dalam membantu melakukan pembunuhan berencana dengan imbalan dari En sebesar Rp 10 juta. Selanjutnya, Mn bertugas membantu pelaku lain dalam pelarian setelah melakukan pembunuhan terhadap korban dengan uang imbalan sebesar Rp 5 juta. Sedangkan, Mr memiliki tugas untuk mencari informasi keberadaan korban dan menyampaikan informasi tersebut kepada Ed. Atas apa yang dilakukan, Mr dijanjikan oleh En agar diberi pekerjaan di proyek optimalisasi SPAM Datar Lebar. \"Pelaku utama (En) merencanakan serta membagi tugas dan peran pelaku lainnya. En juga merupakan donatur atau penyedia dana sehingga terjadi tindak pidana pembunuhan berencana tersebut. Saat hendak ditengkap, tersangka berusaha melawan dan melarikan diri sehingga terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan,\" kata Kapolres. Dijelaskan Kapolres, aksi pembunuhan salah satu Perangkat Desa Lubuk Unen Baru, Supran Erlani terjadi di samping kantor Desa Lubuk Unen Baru, pada tanggal 1 Juli 2021. Para pelaku melakukan pembacokan secara berulang kali hingga korban meninggal dunia. Barang bukti yang berhasil diamankan berupa, 2 bilah parang/golok, 1 bilah pisau stainless, 1 unit sepeda motor dan 2 unit HP. Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka, Kapolres menuturkan, tersangka En memiliki dendam pribadi terhadap korban. Menurut tersangka, korban iri dengan perkerjaan proyek jalan yang dikerjakannya dan melaporkan hal tersebut ke aparat penegak hukum (APH). Akibatnya, tersangka En tak bisa mencalon sebagai kepala desa (Cakades). \"Tersangka dikenakan pasal 340 KUHP pidana Subsider pasal 338 KUHP pidana lebih subsider pasal 351 ayat (3) KUHP pidana dengan ancaman pidana penjara seumur hidup,\" tegas Kapolres.(135)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: