Kasus Bansos Dibidik

Kasus Bansos Dibidik

MUKOMUKO,BE – Tak pandang buluh dalam melakukan pemberantasan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) oleh jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko. Setelah menetapkan 7 orang tersangka dalam perkara dugaan tipikor dugaan korupsi pengadaan seragam Linmas tahun anggaran 2020 di Dinas Satpol-PP dan Damkar. Kali ini, Kejari mengusut dugaan tipikor yang anggarannya mencapai puluhan miliar rupiah yakni bantuan sosial (Bansos) Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Bahkan, kasus tersebut dari penyelidikan sudah dinaikannya statusnya ke penyidikan. “Perkara bansos, BPNT ini sudah naik penyidikan,” kata Kajari Mukomuko, Rudi Iskandar SH MH melalui Kasi Intel, Sarimonang B Sinaga SH MH dikonfirmasi kemarin. Kasi Intel menyampaikan, dugaan tindak pidana korupsi BPNT yang tengah diusut ini, untuk penyaluran BPNT sekitar waktu 2 tahun, yakni mulai September 2019 hingga September 2021. Nominal BPNT yang disalurkan mencapai Rp 40 miliar. “Total anggarannya mencapai Rp 40 miliar,” bebernya. Meski sudah masuk tahap penyidikan, kata Sarimonang, sifatnya masih penyidikan umum. Belum ada penetapan siapa yang bertanggungjawab atas apa yang sedang diusut oleh pihak Kejari Mukomuko. Sebanyak puluhan saksi sudah diperiksa. Baik itu dari TKSK, pihak e-Warung, Korda, pengepul beras, termasuk juga beberapa ASN dari Dinas Sosial Kabupaten Mukomuko dan Dinas Sosial Provinsi Bengkulu. “Puluhan saksi sudah dimintai keterangan. Termasuk beberapa oknum ASN di Dinsos Mukomuko maupun Dinsos Provinsi serta pihak terkait lainnya,”katanya. Sarimonang menjelaskan , pada penyaluran BPNT selama 2 tahun tersebut, diduga kuat ada permainan sejumlah pihak yang memiliki wewenang, untuk mencari keuntungan pribadi. Disinyalir, pihak-pihak yang berkaitan dengan Bansos BPNT ini menjadi pemasok barang-barang kebutuhan ke e-warung kemudian barang-barang seperti beras, telur dan lainnya itu disalurkan ke penerima Bansos BPNT di daerah ini. Ia juga menyampaikan pada Permensos Nomor 20 Tahun 2019, pada Pasal 39 ayat (1) sangat jelas, pendamping sosial dilarang membentuk e-warung, menjadi pemasok barang, menerima imbalan baik itu uang atau barang berkaitan dengan penyaluran BPNT. “Pada perkara ini, ada indikasi terjadi permainan yang melanggar Permensos ini dan diduga kuat mengarah ke dugaan tindak pidana korupsi,” bebernya. “Dugaan kuat kerugian negara muncul dari keuntungan para pihak dari aktivitas memasok barang untuk keperluan BPNT yang sebenarnya mereka itu dilarang melakukan aktivitas memasok barang tersebut. Akibatnya ada double keuntungan, akibat lain harga barang yang disalurkan ke penerima manfaat Bansos ini, terindikasi diatas harga pasar,”katanya. Dan jikalau perkara ini benar-benar terbukti ada permainan dalam penyaluran Bansos BPNT di Kabupaten Mukomuko. Pihak – pihak bersangkutan telah menciderai semangat Permensos Nomor 20 Tahun 2019 tentang Penyaluran Bantuan Pangan Nontunai. “Pemerintah memberdayakan pedagang lokal atau yang dikenal dengan e-warung dalam penyaluran ini, agar dampaknya juga meningkatkan ekonomi mikro sebagaimana semangat Permensos tersebut. Penerima manfaat juga bisa mendapatkan kebutuhan barang pokok dengan harga yang wajar (sesuai pasaran) kalau e-warung bisa menyediakan barang yang dibutuhkan secara mandiri tanpa intervensi pihak berwenang,”ungkapnya. Ditanya berapa kerugian Negara, Sarimonang mengaku segera melibatkan tim ahli untuk menghitung secara riil dugaan kerugian negara. “Kami, segera meminta tim ahli untuk menghitung. Untuk hitungan sementara penyidik, kerugian Negara mencapai miliaran rupiah. Yang jelas perkara ini sudah naik penyidikan dan pihak-pihak terkait lainnya juga akan dijadwalkan untuk diminta keterangan oleh penyidik,”lanjutnya. (900)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: