Akui Setor Fee Dana Menpora

Akui Setor Fee Dana Menpora

BINTUHAN, bengkuluekspress.com - Penyidik tindak pidana korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Kaur, terus menggeber pemeriksaan kasus dugaan pungli dana hibah Kemenpora 2018. Dimana dari hasil keterangan pihak terkait yang menjalani pemeriksaan, Senin (22/11) mengaku, terpaksa menyetor uang tunai sebesar Rp 54 juta dari pagu dana sebesar Rp 170 juta dari proyek pembangunan GOR mini tersebut kepada staf Kemenpora.

“Kami langsung setor Rp 54 juta atau 35 persen, jadi belum lama uang masuk, karena terus diminta, kami langsung setor uang tunai,\" ujar salah satu pihak terkait yang menjalani pemeriksaan penyidik Tipikor Polres Kaur, Senin (22/11).

Dikatakannya, dari disetornya uang tunai itu. Tentu berpengaruh terhadap kualitas dan sebagian tidak sesuai standar Kemenpora, sebab hanya menyisakan uang sekitar Rp 116 juta lagi, dari pagu dana yang ada untuk pembangunan. Meski demikian ia mengaku pekerjaan pembangunan fasalitas olahraga itu dapat berjalan hingga selesai.

“Tetap kami selesaikan pak, dan fasilitas itu dapat dimanfaatkan,\" terangnya.

Sementara itu, Kapolres Kaur Polda Bengkulu AKBP Dwi Agung Setyono S IKH MH melalui Kasat Reskrim IPTU Indro Witayuda Prawira S TK S IK membenarkan kemarin pihaknya kembali memeriksa dua Kades yang menjabat ditahun 2018 saat bantuan itu dikucurkan. Menurutnya sampai saat ini sudah berapa pihak terkait yang menjalani pemeriksaan dalam perkara dugaan Pungli dana Menpora. Ini menyusul melapornya terdakwa Musihirin (staf Kemenpora RI) yang sudah menjalani hukuman dalam perkara yang sempat ditangani Polres Kaur.

\"Hanya beberapa desa lagi yang belum kita periksa, kita akan rampungkan segera, tadi ada desa di Kecamatan Nasal yang kita periksa. Juga besok ada beberapa saksi akan kita periksa,\" tegasnya.

Sebagaimana diketahui, Pungli pada pembangunan 4 unit GOR mini serta 10 unit lapangan voli di beberapa desa di Kabupaten Kaur. Dana yang dikucurkan kementerian yakni sebesar Rp 2,4 miliar dengan pungutan bervariasi. Musihirin sendiri pasca diputus bersalah sempat mengajukan banding namun putusan banding menguatkan putusan PN Tipikor. Tidak terima Musihirin juga sempat mengajukan kasasi namun kasasinya ditolak dan terpaksa menjalani hukuman 4 tahun 10 bulan dan saat ini sedang menjalani Pembebasan Bersyarat (PB). (618)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: