Kawasan HL Boleh Digarap

Kawasan HL Boleh Digarap

BENTENG,bengkuluekspress.com - Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) Bukit Daun Bengkulu bekerjasama dengan Polres Bengkulu Tengah (Benteng) menggelar sosialisasi penegakan hukum tindak pidana kehutanan kepada masyarakat di Kabupaten Benteng. Khususnya warga yang bertempat tinggal sekitar kawasan hutan lindung (HL) wilayah Kecamatan Pondok Kelapa, Semidang Lagan dan Merigi Kelindang.

Kepala KPHL Bukit Daun Provinsi Bengkulu, Yudi Riswanda SHut menjelaskan, kawasan HL boleh digarap oleh masyarakat secara legal (resmi,red). Hanya saja, harus mendapatkan izin pengelolaan dari pemerintah pusat melalui Kementerian Lingkungan Hidup RI. \"Setelah mengantongi izin, mereka (masyarakat,red) melakukan aktivitas secara legal atau tak melanggar hukum,\" ungkap Yudi.

Dijelaskan Yudi, alur pengajuan pengelolaan HL tak begitu sulit. Masyarakat harus melengkapi berkas berupa foto kopi KTP, KK serta peta lokasi kawasan yang digarap. Selain itu, masyarakat juga harus menandatangani surat pernyataan yang telah disiapkan yang memuat tentang aturan tentang pemanfaatan lahan HL \"Izin kawasan hutan diterbitkan oleh kementerian, kami hanya menfasilitasi masyarakat dalam menyiapkan berkas sebelum dikirim ke Kementerian,\" terangnya.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 23 tahun 2021, masyarakat yang bisa mengajukan izin hanya bagi mereka yang telah merambah HL minimal selama 5 tahun. Sesuai ketentuan, per KK maksimal bisa menggarap lahan seluas 5 hektare (Ha). Jenis tanaman yang diperbolehkan untuk ditanami di HL juga tak bisa sesuka hati. Diutamakan tanaman kayu yang menghasilkan buah. Seperti jengkol, alpukat, petai dan lainnya. Dari total 20.000 Ha kawasan HL di Kabupaten Benteng, beber Yudi, kurang lebih 2.000 Ha telah diberikan izin pemanfaatan kepada masyarakat. Yaitu, masyarakat dari Desa Kelindang, Susup, Karang Are dan Desa Pagar Jati. \"Dengan adanya izin resmi, masyarakat bisa mendapat bantuan ekonomi produktif, seperti mesin pengelola bubuk kopi. Selain itu, juga ada pinjaman lunak untuk peremajaan tanaman kopi dengan pagu anggaran Rp 32 juta per Ha,\" paparnya.

Pantauan BE, sosialisasi dihadiri oleh puluhan warga yang selama ini menggarap kawasan HL. Baik itu dijadikan lahan perkebunan ataupun warung manisan di tepi jalan lintas, kawasan liku sembilan, Kecamatan Taba Penanjung. Narasumber yang dihadirkan yaitu, Kapolres Benteng, AKBP Ary Baroto SIK MH, melalui Kanit Tipidter Sat Reskrim Polres Benteng, Aipda Heri Susanto. Sesuai dengan aturan, perambah hutan lindung bisa dikenakan sanksi pidana kurungan penjara minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun serta denda minimal Rp 1,5 miliar dan paling banyak Rp 5 miliar. Tak hanya perambah, warga yang mengangkut hasil pertanian serta pengepul juga bisa terseret pidana. \"Harapan kami, kedepan masyarakat sudah sadar hukum dengan mengurus izin. Dengan memiliki izin, tentu saja tak ada masalah lagi,\" jelas Heri.(135)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: