Simpan Sabu, Bujangan Diringkus

Simpan Sabu, Bujangan Diringkus

PAGULU, BE - Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Kaur Polda Bengkulu kembali berhasil memberantas penggunaan narkoba.

Kali ini Sat Narkoba Polres Kaur yang dipimpin Kasat Narkoba IPTU Cahya P Tuhuteru.S Tr.K MH bersama anggota berhasil meringkus seorang pengguna narkoba berinisial AR (22), Warga Desa Padang Manis Kecamatan Padang Guci Hulu (Pagulu) Kabupaten Kaur Kamis (18/11) lalu sekitar pukul 18.30 WIB.

“Tersangka kita amankan kemarin malam dikediamnnya, karena kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu. Saat ini tersangka bersama barang bukti satu paket sabu sudah kita amankan di Polres,” kata Kapolres Kaur Polda Bengkulu AKBP Dwi Agung Setyono S IK MH melalui Kasat Narkoba IPTU Cahya P Tuhuteru.S Tr.K MH, Sabtu (20/11). Dikatakan Kasat, tersangka Rayang masih bersatus bujang ini diamankan di jalan raya Desa Cuko Betung Kecamatan Pagulu. Bermula dari anggota Narkoba Polres Kaur mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi Narkotika, berbuah dari informasi tersebut anggota Sat Res Narkoba langsung melakukan penyelidikan dan sekira pukul 18.30 WIB anggota mengamankan seorang laki-laki yang dicurigai dan seletah diperiksa benar orang tersebut membawa satu paket narkotika jenis sabu yang disimpan didalam saku kantong celananya. Selain itu juga Polisi berhasil mengamankan satu unit handphone merk Samsung warna merah, satu unit sepeda motor merk Yamaha Jupiter Z warna hitam kuning dengan nopol BD 5794 WC dan satu bungkus kotak rokok sampoerna hijau. “Untuk asal usul barang dan juga keterlibatan tersangka lalin masih kita kembangkan. Tersangka kita jerat dengan pasal 112 UU 35 Tahun 2009. Dengan acman hukuman penjara minimal 4 tahun, maksimal 12 tahun penjara,”jelas Kasat.(Irul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: