Kasus Kitas, Belasan Saksi Diperiksa

Kasus Kitas, Belasan Saksi Diperiksa

Bengkulu, bengkuluekspress.com - Penyidikan kasus Kartu Izin Tinggal Terbatas (Kitas) keimigrasian terhadap 9 TKA dari PT Gans Energi Indonesia hingga saat ini masih berlangsung. Hanya saja belum ada penetapan tersangka oleh pihak Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bengkulu. Lambannya penetapan tersangka tersebut lantaran pihak penyidik Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Polda Bengkulu masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang diduga memiliki peran dalam pemalsuan dokumen kitas tersebut. Bahkan, pihak penyidik Polda Bengkulu harus terbang ke ibukota Jakarta untuk meminta keterangan salah seorang karyawan dari PT Samyang yang juga memiliki hubungan dengan PT Gans Energi Indonesia yang dilaporkan oleh Roy Orlando. Dikatakan Kasubdit Kamneg Polda Bengkulu AKBP Julius Hadi, dalam menuntaskan kasus dokumen palsu kitas ini. Sedikitnya telah 15 orang diperiksa dan dijadikan saksi. Tidak hanya itu, pemeriksaan-pemeriksaan akan terus diproses oleh penyidik hingga penetapan tersangka. “Untuk dimintai keterangan sejauh ini sudah ada 15 orang dan bahkan bisa lebih dari itu. Saat ini kita masih proses,” kata AKBP Julius Hadi. Masih kata AKBP Julius, dalam pengungkapan kasus dokumen palsu kitas ke imigrasi ini, pihaknya tidak menemukan kendala yang berat. Hanya saja dalam kasus ini ada keterkaitan perusahaan dengan instansi pemerintah. Sedangkan kalau menurut keterangan saksi ahli pidana, kasus pemalsuan tanda tangan yang dilaporkan oleh Roy Orlando tersebut masuk dalam tindak pidana dan ada hukuman pidananya. “Untuk kendala tidak ada, cuma memang belum ada penetapan tersangka. Karena memang ada keterkaitan perusahaan dengan instansi pemerintah. Meski demikian, kasus ini memenuhi unsur tindak pidana,” tutup AKBP Julius Hadi. Diketahui kasus ini bermula pada Roy Orlando mantan karyawan dari PT Gans Energi Indonesia melaporkan perusahaan tempatnya bekerja karena telah memalsukan dokumen Kartu Ijin Tinggal Terbatas (Kitas) keimigrasian. Sebelumnya Roy Orlando menjadi penjamin bagi sembilan Tenaga Kerja Asing (TKA) yang bekerja di PT GEI PLTU Teluk Sepang Bengkulu. Namun, per tanggal 14 Desember 2020 Roy telah mengundurkan diri alias resign dari PT Gans Energi Indonesi. Sehingga, setelah dinyatakan keluar dari perusahaan nama Roy Orlando tidak lagi menjadi penjamin dari sembilan TKA yang bekerja di PT GEI PLTU Teluk Sepang Bengkulu. Namun, nama Roy masih diikutsertakan dalam penjamin 9 TKA dari PT GEI padahal dirinya tidak lagi bekerja di perusahaan tersebut. Sehingga kasus itupun dilaporkan Roy Orlando ke Polda Bengkulu. (Cw1)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: