Terdakwa Kasus KONI Tabrak Aturan
Bengkulu, bengkuluekspress.com - Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dengan terdakwa Mufron Imron dan Hirwan Fuadi kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri Bengkulu, Rabu (17/11). Dipimpin ketua majelis hakim Fitrizal Yanto, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejasaan Tinggi Bengkulu menghadirkan saksi ahli yang berasal dari Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan (BPKP) Provinsi Bengkulu. Dikatakan JPU Kejati Bengkulu yakni Muib, sidang lanjutan kasus dugaan korupsi KONI ini masih dalam rangka mengumpulkan keterangan terkait aliran dana hibah koni yang digunakan kedua terdakwa saat menjabat sebagai ketua umum dan bendahara koni. Dimana dalam keterangan yang dihimpun dari saksi ahli, sambung Muib. Didapati bahwa terdakwa Mufron dan Hirwan tidak dapat mempertanggung jawabkan dana hibah yang diberikan pemerintah provinsi Bengkulu melalui BPKD Provinsi Bengkulu. “Dari keterangan saksi ahli ada sebesar Rp. 11 miliar dana hibah koni yang diberikan pemerintah provinsi Bengkulu melalui BPKD yang dicairkan dan tidak dapat dipertanggung jawabkan,” kata Muib. Tidak hanya itu berdasarkan keterangan saksi ahli dari BPKP, tambah Muib. Kedua terdakwa juga telah melanggar peraturan Gubernur Bengkulu dan juga peraturan Menteri Dalam Negeri No 16 tahun 2003. Dimana dalam dana hibah yang disetujui sebesar Rp.15 miliar hanya Rp 3,8 miliar yang bisa dipertanggungjawabkan oleh kedua terdakwa. Sedangkan sisanya sebesar Rp. 11 lebih tidak bisa dipertanggungjawabkan. “Pertanggung jawabannya tidak sah dan uang yang dibelanjakan hanya Rp.3,8 miliar,” tutup Muib. Diketahui sebelumnya, KONI Provinsi Bengkulu pada awalnya mengajukan dana hibah sebesar Rp. 30 miliar ke Pemerintah Provinsi Bengkulu. Namun yang disetujui hanya Rp. 21 miliar dan pencairan yang dilakukan pun melalui dua tahapan. Dimana untuk tahap pertama sebesar Rp. 9 miliar dan tahap kedua Rp. 11 miliar. Dana sebesar Rp.9 miliar tersebut telah dicairkan oleh Pemprov Bengkulu melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKD) Provinsi Bengkulu dan sudah dibelanjakan oleh pihak KONI Provinsi Bengkulu. Namun, dari pencairan tersebut ada dana yang diperuntukan untuk kegiatan PON Papua yang seharusnya digunakan ditahun 2020 tapi tidak dilakukan lantaran pandemi covid-19. Sehingga dana tersebut mengalamai refocusing. Dari dana Rp.21 miliar tersebut mengalami refocusing menjadi Rp. 15 miliar. Sementara pencairan tahap pertama sudah dilakukan maka diajukan kembali pencairan tahap dua yang bersisa Rp.5 miliar 200 juta. Namun pencairan dan pelaksanaan dana yang diterima KONI Provinsi Bengkulu dalam hal ini diterima oleh terdakwa Mufron Imron dan Hirwan Fuadi tersebut tidak disalurkan sebagaimana mestinya yang telah di tercantum di Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). (Cw1)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: