Pemkab Telusuri Izin Pasir Besi

Pemkab Telusuri Izin Pasir Besi

TAIS, bengkuluekspress.com - Sebelum beroperasinya tambang pasir besi di Desa Pasar Seluma Kecamatan Seluma Selatan oleh PT Paming Lepto, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Wilayah II Provinsi Bengkulu akan berkoordinasi ke Badan Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) XX Bandar Lampung guna memastikan lokasi tambang masuk CA atau tidak.

“Personel kami memang sudah mengambil koordinat di lapangan, titik yang diambil itu kita plotkan. Masuk atau tidaknya, itu dalam proses, untuk menetapkan secara legal, nanti kita berkordinasi ke BPKH Bandar Lampung. Karena secara legal merekalah yang punya legalitas dan memiliki alat,”  kata Kepala Sesi Konservasi Wilayah II BKSDA Bengkulu, Mariska Tarantona kepada wartawan.
BKSDA sendiri saat ini belum mengetahui titik lokasi yang akan ditambang oleh PT Paming Lepto. Sebab biasanya BKSDA mendapatkan surat untuk menentukan CA terhadap pertambangan ataupun bangunan yang masuk CA. “Secara prosedur perusahaan menyampaikan peta dan titik koordinat melalui dinas perizinan terkait. Dari hal tersebut, bisa kami jadikan dasar secara legal,” ujarnya. Pemkab Telusuri Izin Pasir Besi Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Seluma melalui Asisten 1, Mirin Ajib SH MH kepada wartawan menerangkan Pemkab Seluma masih menelusuri terkait dengan perizinan perusahaan tersebut. Dimana, kedepannya akan dilakukan rapat lanjutan dengan menghadirkan pihak dari kantor ATR/BPN, dari BKSDA, dan WALHI Bengkulu untuk memastikan titik koordinat izin tambang perusahaan tersebut masuk kawasan atau tidak. \"Kedepan kita akan mengundang BKSDA, Pertanahan dan Walhi. Untuk memastikan itu masuk kawasan cagar alam atau tidak,\" kata Mirin kepada wartawan, kemarin. Menurutnya, izin perusahaan sebelumnya yaitu PT Pamia masih berlaku hingga 2030. Jika memang dilakukan Take over oleh perusahaan tersebut kemungkinan bisa dilanjutkan. Hanya saja, ada aturan terbaru yang menyebutkan jika sudah tidak beroperasi dalam waktu tiga tahun, maka harus mengurus izin baru dari awal. \"Nanti juga akan dikaji terkait dengan dokumen izinnya, jika ada. Kita juga akan meminta pendapat dari OPD terkait mengenai izin lingkungan serta UKL/UPL perusahaan itu,\" jelas Mirin. Ditambahkannya bahwa, mengenai izin perusahaan tersebut. Hingga kemarin belum diterima pihaknya. Serta belum ada laporan dari dinas teknis. Sehingga, kepada pemilik perusahaan, diminta untuk mengikuti aturan yang ada. Pemkab juga meminimalisir potensi konflik di masyarakat. Agar tidak berlarut-larut dan meningkatkan ekonomi masyarakat yang berdekatan dengan kawasan tersebut. \"Tentu ada kajian mengenai dampak lingkungan. Kemudian dampak ekonomi serta potensi lainnya. Makanya, ini akan lebih dikaji dan didalami terlebih dahulu,\" tandas Mirin. (333)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: