Kebut Pemeriksaan Bawaslu
BINTUHAN, bengkuluekspress.com - Penyidik di Kejaksaan Negeri Kaur, kembali melakukan pemeriksaan dugaan indikasi korupsi pada dana hibah yang dikelola oleh Bawaslu Kaur tahun 2019 saat Pilegislatif dan Pilpres Berlangsung. Pasca usai meminta dokumen LPj dana hibah itu, penyidik lantas melakukan pemeriksaan dengan 15 Panwascam di Kabupaten Kaur secara bertahap.
\"Saat ini masih pemeriksaan sejumlah pihak pihak terkait untuk pengumpulan bahan bukti,\" kata Kajari Kaur Nurhadi Puspandoyo SH MH melalui Kasi Intel A Ghufroni SH MH, Senin (15/11).
Dikatakan Ghufroni, pemeriksaan ini dilakukan setelah pihaknya mendapat laporan ada indikasi dugaan korupsi dalam pengelolahan dana hibah dari APBN. Dalam pemeriksaan kasus ini pihaknya masih menerapkan status Lidik, pihak pihak terkait mulai dari Panwascam dan Bawaslu sendiri sebagian sudah menjalani pemeriksaan penyidik. Namun demikian dalam perkara dana hibah APBN Pilpres dan Pileg itu penyidik belum menetapkan indikasi kerugian negara dalam kasus itu.
\"Untuk indikasi kerugian negaranya belum kota tetapkan, tentunya setelah kita memliki cukup bukti secepatnya akan kita sampaikan,\" terangnya.
Sebagaimana diketahui, dalam beberapa pekan terkahir penyidik terus mengebut pemeriksaan kasus dugaan korupsi dalam kegiatan pembelanjaan dana hibah 2018-2019 dari APBN, sehingga dilakukan pengecekan hasil pemeriksaan ada beberapa item diduga yang pembelanjaannya tak sesuai spek dan juga ada indikasi Mark Up.(618)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: