Dana Banpol Tunggu Usulan Parpol
TAIS, bengkuluekspress.com - Peraturan Bupati (Perbup) tentang besaran Bantuan Partai Politik (Banpol) saat ini telah selesai. Sehingga, tinggal menunggu usulan dari partai politik. Jika nantinya, usulan masuk maka akan langsung diproses oleh Kesbangpol.
\"Perbup-nya sudah selesai. Tinggal kita masih menunggu usulan Parpol,\" ujar Kaban Kesbangpol, Dadang Kosasi MT, kepada wartawan.
Menurutnya, perihal usulan tersebut memang sudah disampaikan ke seluruh pengurus Parpol. Sehingga, pihak Parpol sudah mengetahui informasi tersebut. Sehingga, Pemkab Seluma tinggal menunggu usulan Parpol.
\"Sudah diinformasikan ke seluruh Parpol melalui grup WhatsApp. Kalau mereka tidak mengusulkan. Artinya bukan lagi kesalahan kami,\"bebernya.
Terpisah, ketua DPRD Seluma Nofi Eriyan Andesca S. Sos mengatakan bahwa, perihal dana Banpol ini pihaknya sudah berkoordinasi ke kementerian. Sehingga, tidak ada alasan Pemda Seluma menunda pencarian dana tersebut. Apa lagi memang hal itu termasuk memang wajib dianggarkan.
\"Tidak ada lagi alasan. Kita sudah berkoordinasi. Makanya kita minta agar prosesnya dipercepat,\" tandasnya.
Sementara itu, pada APBD 2021 ini anggaran untuk dana Banpol ini tersedia Rp800 juta. Anggaran tersebut akan diberikan kepada 10 Parpol pemenang Pemilu di Seluma. Kemudian, untuk besarannya, disesuaikan dengan jumlah kursi di DPRD. (333)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: