Tak Masuk DPT, Warga Tak Bisa Nyoblos

Tak Masuk DPT, Warga Tak Bisa Nyoblos

BINTUHAN, bengkuluekspress.com - Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) tingkat Kabupaten telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dari 66 desa penyelenggara Pilkades. Hasilnya dari 86 Tempat Pemungutan Suara (TPS) tercatat sebanyak 27.458 pemilih yang akan mencoblos pada Pilkades 9 Desember mendatang.

“DPT sudah final ada 27.458 pemilih, total Cakades ada 186 di 66 desa jadi pedoman Panitia Pilkades nanti baik membagikan undangan hadir ke TPS yakni DPT, yang tak masuk DPT tentu tak bisa memilih,\" kata Plt Kepala Dinas PMD Kaur Asdiarman S Sos beberapa hari lalu.

Dikatakanya, sebelumnya panitia tingkat desa sudah melakukan penilaian calon pemilih dan melakukan perubahan daftar pemilih. Sehingga DPT yang sudah ditetapkan itu juga disetujui oleh para kandidat Cakades yang bertarung. Dalam artian hal ini sudah disepakati semua pihak. Sehingga akan menjadi dasar dari pemilihan. DPT ini nantinya menjadi dasar pengiriman surat suara dan juga percetakan yang akan dilakukan oleh panitia Pilkades Kabupaten Kaur dengan melebihkan beberapa persen dari jumlah pemilihnya.

\"Tahapan selanjutnya kita akan masuk dalam proses persiapan cetak surat suara, waktu kita tinggal satu bulan lagi,\" terangnya.

Ditambahkannya, dengan waktu yang masih menyisakan waktu sekitar 30 hari itu, pihaknya optimis akan selesai tepat waktu. Sementara mengenai kesiapan lain seperti kotak suara, saat ini sudah ada sebab masih terdapat kotak suara saat Pilkades pada awal tahun lalu dimana masih dapat digunakan. Sedangkan untuk kesiapan logistik yang lain juga tak ada kendala semuanya dapat secepatnya disediakan.

\"Ada beberapa desa yang lokasinya yang masuk dalam wilayah sulit tapi ini tak menjadi kendala, nanti logistiknya akan didahulukan pengirimannya,\" tandasnya. (618)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: