Anggota Dewan Segera “Digarap”
TAIS, bengkuluekspress.com - Kapolres Seluma AKBP Darmawan Dwiharyanto, SIK melalui Kasat Reskrim AKP Andi Ahmad Bustanil, SIK mengatakan dalam waktu dekat akan \"menggarap\" anggota DPRD Seluma dari Partai PPP, yakni Hr (48), atas kasus dugaan penipuan.
\"Izin dari gubernur sudah keluar sehingga penyidik tinggal mengagendakan untuk pemanggilan anggota dewan Seluma ini,\" tegasnya.
Dengan sudah adanya izin ini, penyidik Polres Seluma sudah bisa melakukan pemeriksaan atas dugaan penipuan yang melibatkan anggota DPRD Seluma. Jika sebelumnya, Kasat mengatakan sebelumnya kasus ini terganjal izin. Karena sebelum memeriksa, penyidik harus melayangkan izin kepada Gubernur Bengkulu.
\"Sesuai prosedur, kami meminta izin. Tapi jika dalam waktu 30 hari izin tidak dikeluarkan. Kami tetap bisa memeriksa yang bersangkutan,\" ujar Kasat Reskrim lagi.
Diketahui, jika kasus dugaan penipuan yang dilakukan oleh oknum anggota dewan diketahui dari pengakuan menantu korban. Jika terlapor meminta sejumlah uang kepada korban dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp 90 juta. Dengan tiga tahap. Yang pertama ongkos Rp 5 juta, yang kedua sebesar Rp 50 juta dan yang ke tiga itu Rp 35 juta. Yang Rp 35 terlapor Hr sendiri yang mengambilnya di Desa Talang Tinggi rumah korban.
Dugaan penipuan yang dilakukan oleh oknum anggota DPRD Kabupaten Seluma tersebut dilakukan dengan modus, untuk menjanjikan kerja di salah satu perusahaan BUMN. Dimana kejadian tersebut diperkiraka terjadi pada Maret 2020 yang lalu.
\"Jadi berdasarkan laporan yang disampaikan ke Polda Bengkulu. Kemudian, Polda Bengkulu memerintahkan Polres Seluma untuk melakukan pengusutan,\" pungkasnya. (333)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: