Penyidik Perkara Kitas ke Jakarta

Penyidik Perkara Kitas ke Jakarta

Bengkulu, bengkuluekspress.com - Kasus pemalsuan dokumen Kartu Izin Tinggal Terbatas (Kitas) keimigrasian yang dilaporkan oleh mantan karyawan PT Gans Energi Indonesia masih terus diusut oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bengkulu. Diketahui, kasus tersebut telah naik status menjadi sidik oleh pihak Ditreskrimum dan tinggal menunggu penetapan terhadap para tersangka yang secara sengaja telah melakukan tindak pemalsuan dokumen keimigrasian tenaga kerja asing di wilayah hukum Polda Bengkulu. Dikatakan Direktur Ditreskrimum Polda Bengkulu Kombes Pol Teddy Suhendyawan Syarif, pihaknya akan melakukan penindakan tegas bagi siapapun yang bertentangan dengan hukum dan bersiap-siap nantinya akan berhadapan oleh aparat kepolisian. Terbaru dalam kasus ini, sambung Kombes Pol Teddy. Pihaknya kembali melakukan pemeriksaan terhadap salah seorang karyawan dari PT Samyang yang juga memiliki hubungan dengan PT Gans Energi Indonesia yang dilaporkan oleh Roy Orlando. “Kita kembali melakukan pemeriksaan oleh karyawan PT Samyang. Karena kemarin waktu mau dilakukan pemeriksaan ternyata yang bersangkutan lagi hamil besar dan belum bisa dimintai keterangan. Sekarang tim kita sudah ke Jakarta,” kata Kombes Pol Teddy Suhendyawan Syarif. Lebih lanjut, pemeriksaan oleh salah satu karyawan PT Samyang ini diduga memiliki keterlibatan dalam pemalsuan dokumen izin kitas ke imigrasi para TKA yang saat ini bekerja di Provinsi Bengkulu. Dimana dalam kasus ini, beberapa orang yang diduga terlibat telah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik subdit keamanan negara (kamneg) Ditreskrimum Polda Bengkulu. Bahkan sudah dilakukan gelar perkara oleh para penyidik polda. “Sudah kita gelar perkara tinggal nunggu penetapan tersangka. Karena kemarin terhalang dengan keterangan yang satu ini maka pihak kita kembali ke Jakarta untuk melakukan pemeriksaan dan juga untuk mempercepat proses penyidikan dan penetapan tersangka,” tutup Kombes Pol Teddy Suhendyawan Syarif. Diketahui kasus ini bermula pada Roy Orlando mantan karyawan dari PT Gans Energi Indonesia melaporkan perusahaan tempatnya bekerja karena telah memalsukan dokumen Kartu Ijin Tinggal Terbatas (Kitas) keimigrasian. Sebelumnya Roy Orlando menjadi penjamin bagi sembilan Tenaga Kerja Asing (TKA) yang bekerja di PT GEI PLTU Teluk Sepang Bengkulu. Namun, per tanggal 14 Desember 2020 Roy telah mengundurkan diri alias resign dari PT Gans Energi Indonesi. Sehingga, setelah dinyatakan keluar dari perusahaan nama Roy Orlando tidak lagi menjadi penjamin dari sembilan TKA yang bekerja di PT GEI PLTU Teluk Sepang Bengkulu. Namun, nama Roy masih diikutsertakan dalam penjamin 9 TKA dari PT GEI padahal dirinya tidak lagi bekerja di perusahaan tersebut. Sehingga kasus itupun dilaporkan Roy Orlando ke Polda Bengkulu. (Cw1)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: