Kontrak PTT Tergantung Kinerja

Kontrak PTT Tergantung Kinerja

BENGKULU, BE - Menjelang akhir tahun 2021 ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu mulai melakukan evaluasi terhadap kinerja seluruh Pegawai Tidak Tetap (PTT) atau tenaga honorer yang ada di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu. Hal ini disampaikan Pelaksana tugas (Plt) Asisten I Setda Kota Bengkulu, Dr Eko Agusrianto. Ia mengatakan, ini juga dilakukan menjelang habisnya masa kontrak kerja PTT atau honorer pada 31 Desember 2021 ini. “Evaluasi terhadap PTT sudah berjalan mulai sekarang ini, karena menjelang akhir tahun, sehingga nanti menjadi pertimbangan, apakah kontraknya diperpanjang lagi atau tidak di tahun depan,” ucap Eko, kemarin (11/11). Eko juga menjelaskan, terkait proses evaluasi ini sepenuhnya dilakukan oleh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Karena lebih mengetahui baik buruknya kinerja PTT selama ini adalah kepala OPD yang bersangkutan. Setelah evaluasi, kepala OPD akan melakukan rekapitulasi nama-nama PTT untuk diterbitkan SPT atau SK baru. “Kepala OPD nanti yang berwenang menilai jika benar-benar kinerja bagus dan berperan aktif dalam menyukseskan program kerja dan ikut serta menyukseskan visi misi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bengkulu, tentu akan diperpanjang. Tapi apabila sebaliknya, maka bisa dihentikan kontraknya,” tutur Eko. Ia menjelaskan, untuk jumlah PTT saat ini 1.535 orang, dan tahun depan hampir dipastikan tak ada penambahan jumlah PTT, justru akan dikurangi. Karena, gaji PTT masih dibebankan dalam APBD sehingga tidak dimungkinkan untuk penambahan. Apalagi PAD saat ini menurun akibat pandemi Covid-19 sehingga banyak yang tidak tercapai 100 persen. “Kemungkinan bisa saja jumlahnya bisa berkurang, karena berdasarkan dari evaluasi tadi. Jika berkinerja buruk maka tidak diperpanjang dan otomatis berkurang,” tutupnya. Sementara itu, Waka Komisi III DPRD Kota Bengkulu, Dediyanto meminta agar evaluasi terhadap PTT atau honorer ini benar-benar dilakukan secara transparan dan objektif. Jika ada honorer yang dianggap tidak bekerja secara maksimal, sebaiknya dilakukan pemutusan kontrak kerja. \"Yang jelas kita meminta perekrutan PTT atau honorer ini sesuai kemampuan dari APBD kita, jangan hal itu sampai membebani,\" tutupnya. (529)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: