Perangkat Desa Diringkus Polisi

Perangkat Desa Diringkus Polisi

KEPAHIANG, bengkuluekspress.com - Kepala Urusan (Kaur) Pembangunan Desa Tebing Penyamun Kecamatan Tebat Karai, Sr (43), diringkus Tim Elang Juvi Satreskrim Polres Kepahiang, Kamis sore (11/11). Sr ditangkap sekitar pukul 15.30 WIB bersama rekannya Sa (35) warga Desa Peranduan Binjai Kecamatan Tebat Karai. Keduanya ditangkap karena kasus penganiayaan dan pengancaman, atas laporan Budi Kustian Hadinoto (33) warga Desa Tebing Penyamun dan Hendra Ashari (40) warga Desa Talang Karet Kecamatan Tebat Karai.

\"Keduanya ditangkap atas perkara penganiayaan dan pengancaman,\" tegas Kapolres Kepahiang AKBP Suparman SIK MAP melalui Kanit Pidum Aipda Abdullah Barus SH.

Peristiwa pengancaman terjadi padi Kamis (4/11) lalu, berawal ketika kedua korban yang tengah membangun rumah di lokasi kejadian. Korban yang tengah mengangkut material bangunan rumah menggunakan mobil dum truk tiba-tiba dicegat oleh kedua tersangka di tengah jalan.

Lalu terjadi adu mulut atara korban pelaku, sebab pelaku Sr bersama rekan-rekannya tidak terima korban mengangkut material bangunan pakai dumtruk. Pelaku beralasan mobil dum truk tersebut dapat merusak jalan desa.

\"Saat kejadian itu, pelaku mengancam korban menggunakan senjata tajam jenis parang. Karena takut korban akhirnya melarikan diri,\" ungkap Abdullah Barus.

Namun salah seorang korban mengalami luka memar karena mendapatkan aksi pemukulan dari salah satu pelaku.

\"Pelakunya ada empat orang, 2 berhasil diamankan dan 2 orang lagi masih dalam pengejaran,\" tutup Barus. (320)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: