Kejari Sukses Tuntaskan TGR

Kejari Sukses Tuntaskan TGR

KOTA MANNA, bengkuluekspress.com - Upaya pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Selatan (BS) dalam menuntaskan tuntutan ganti rugi (TGR) temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) patut diacungi jempol. Pasalnya TGR pada tahun 2020 lalu yang besarannya sekitar Rp 7 miliar hampir dikembalikan semua ke kas daerah.

\"Alhamdulillah TGR hampir semua dibayar,\" kata Kepala Kejari BS, Nauli Rahim Siregar SH MH melalui Kasi Datun, M Alvinda SH.

Dikatakan Alvinda, TGR di Dinas Kesehatan mengenai gedung Idolasi sebesar Rp 2,1 miliar sudah lunas, TGR di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) yang besarannya lebih dari Rp 1 miliar lunas. Sedangkan yang belum lunas yakni TGR di dinas kesehatan pembangunan Puskesmas Ulu Manna sebesar Rp 15 juta dari besaran Rp 300 juta. Kemudian TGR di Badan Penanggungan Bencana Daerah (BPBD) BS menyisakan Rp 40 juta lagi dari besaran TGR Rp 1 miliar lebih.

\"Tinggal sedikit lagi dan pihak rekanan punya itikad baik untuk melunasinya,\" ujarnya.

Dengan TGR uang hanya menyisahkan Rp 55 juta dari total lebih Rp 7 miliar, dirinya optimis tahun ini lunas. Sehingga ke depan tidak ada lagi TGR. Sebab pihaknya selalu mengingatkan pihak rekanan untuk melunasinya. Pasalnya jika tidak dilunasi, maka akan diproses hukum. Pasalnya TGR tersebut merugikan keuangan negara.

\"Optimis lunaslah, karena pihak rekanan juga sepertinya tidak mau diproses hukum,\" imbuhnya.

Dengan banyaknya TGR tahun lalu, diharapkan menjadi pedoman bagi rekanan agar dapat bekerja tidak menyimpang dari petunjuk pelaksana dan petunjuk teknis. Dengan begitu diharapkan tahun ini tidak ada TGR. \"Kalau ada lagi TGR tentu pihak rekanan wajib mengembalikannya,\" tutup Alvinda. (369)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: